Surabaya (Antaranews Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengingatkan kepala daerah yang baru dilantiknya agar pembangunan mengacu visi misi Presiden RI Joko Widodo agar terjadi sinkronisasi dari tingkat daerah sampai pusat.

"Dalam rangka melaksanakan pembagunan daerah, bupati/wali kota berpedoman dan mengacu ke visi misi Presiden, termasuk juga Gubernur yang berada di tingkat provinsi," ujarnya di sela proses pelantikan 12 pasangan kepala daerah di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin.

Menurut dia, sebagai wujud aplikasi acuan yang bisa dilakukan, yakni menjabarkan dan mengimplementasikan sesuai konteks dan kondisi daerah masing-masing.

Program-program kementerian dan lembaga di pusat, kata dia, harus dijamin dapat terkonsolidasi dengan baik, termasuk program-program lintas provinsi dan lintas kabupaten/kota agar bisa difasilitasi dan disinergikan dengan sebaik-baiknya.

"Tidak ada yang berjalan sendiri tanpa mengikuti arahan dan program dari pusat yang turun ke provinsi dan dari provinsi sampai ke kabupaten/kota," ucap Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut jua mengingatkan pemerintah kabupaten/kota dapat memberikan perhatian terhadap permasalahan utama di masing-masing daerah, khususnya terkait kesejahteraan masyarakat.

Sebagai contoh, lanjut dia, berdasarkan tingkat kemiskinan kabupaten/kota tahun 2017 di Jatim, Kabupaten Probolinggo mempunyai jumlah penduduk miskin terbanyak nomor tiga yaitu sebanyak 225.130 jiwa dengan persentase penduduk miskin sebanyak 20,52 persen.

Pada bidang kesehatan kabupaten/kota tahun 2017 di Jatim, Kabupaten Bangkalan terdapat kasus stunting sebanyak 43 persen yang merupakan persentase tertinggi se-Jatim dan kasus kusta sebanyak 260 kasus atau terbanyak ke-4 se-Jatim, begitupun juga Kabupaten Nganjuk yang memiliki kasus angka kematian bayi mencapai 147 kasus atau terbanyak kedelapan se-Jatim. 

"Permasalahan-permasalahan itu harus segera ditangani bersama seluruh pemangku kebijakan pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat," ucap mantan Sekdaprov Jatim tersebut.

Sementara itu, kepada bupati/wali kota yang baru dilantik menjalin hubungan kerja dengan DPRD dalam rangka mengembangkan kebijakan daerah yang dapat membawa peningkatan dan kemajuan daerah yang berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Segera tetapkan Peraturan Daerah tentang RPJMD dan tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018