Jember (Antaranews Jatim) - Bupati Jember Faida mengirim surat keberatan kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang ditembuskan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap keputusan Menteri ESDM Nomor 1802 K/30/MEM/2018 tentang izin tambang di Blok Silo.
"Menunjuk Keputusan Menteri ESDM itu tentang wilayah izin usaha pertambangan dan wilayah izin usaha pertambangan khusus periode 2018 tertanggal 23 April 2018, maka Pemkab Jember mengirimkan surat keberatan atas keputusan itu," kata Bupati Jember Faida di Jember, Jumat.
Dalam surat keputusan itu, lanjut dia, pertambangan Blok Silo di Kabupaten Jember masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan, padahal banyak warga yang menolak adanya pertambangan emas di sana.
"Hingga kini tokoh masyarakat dan warga setempat masih belum bisa menerima adanya usaha pertambangan terutama mineral logam karena dekat permukiman warga dan dikhawatirkan merusak lingkungan," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, izin usaha pertambangan di Blok Silo, Kecamatan Silo tersebut dapat berpotensi menimbulkan konflik yang menyebabkan situasi wilayah menjadi tidak kondusif sebagaimana yang terjadi selama ini.
"Untuk itu, Pemkab Jember keberatan dengan ditetapkan nya Blok Silo sebagai wilayah izin usaha pertambangan sebagaimana yang tercantum dalam lampiran IV Keputusan Menteri ESDM tersebut dan surat keberatan ini kami buat untuk menjaga stabilitas wilayah Kabupaten Jember," katanya.
Sebelumnya puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia melakukan unjuk rasa menolak izin pertambangan emas di Blok Silo, Kecamatan Silo karena berpotensi merusak lingkungan dan dapat berpotensi menyebabkan bencana alam.
"Pertambangan itu akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan mengancam 47.000 jiwa yang ada di sekitar pertambangan," kata koordinator aksi Rony Ardiansyah.
PMII Jember menuntut Bupati Faida menolak segala bentuk pertambangan di Kabupaten Jember, terutama di Blok Silo, sehingga Pemkab Jember harus mengutamakan kepentingan petani dan mengirim surat kepada Kementerian ESDM untuk penolakan tersebut.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Menunjuk Keputusan Menteri ESDM itu tentang wilayah izin usaha pertambangan dan wilayah izin usaha pertambangan khusus periode 2018 tertanggal 23 April 2018, maka Pemkab Jember mengirimkan surat keberatan atas keputusan itu," kata Bupati Jember Faida di Jember, Jumat.
Dalam surat keputusan itu, lanjut dia, pertambangan Blok Silo di Kabupaten Jember masuk dalam wilayah izin usaha pertambangan, padahal banyak warga yang menolak adanya pertambangan emas di sana.
"Hingga kini tokoh masyarakat dan warga setempat masih belum bisa menerima adanya usaha pertambangan terutama mineral logam karena dekat permukiman warga dan dikhawatirkan merusak lingkungan," tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, izin usaha pertambangan di Blok Silo, Kecamatan Silo tersebut dapat berpotensi menimbulkan konflik yang menyebabkan situasi wilayah menjadi tidak kondusif sebagaimana yang terjadi selama ini.
"Untuk itu, Pemkab Jember keberatan dengan ditetapkan nya Blok Silo sebagai wilayah izin usaha pertambangan sebagaimana yang tercantum dalam lampiran IV Keputusan Menteri ESDM tersebut dan surat keberatan ini kami buat untuk menjaga stabilitas wilayah Kabupaten Jember," katanya.
Sebelumnya puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia melakukan unjuk rasa menolak izin pertambangan emas di Blok Silo, Kecamatan Silo karena berpotensi merusak lingkungan dan dapat berpotensi menyebabkan bencana alam.
"Pertambangan itu akan berdampak pada kerusakan lingkungan dan mengancam 47.000 jiwa yang ada di sekitar pertambangan," kata koordinator aksi Rony Ardiansyah.
PMII Jember menuntut Bupati Faida menolak segala bentuk pertambangan di Kabupaten Jember, terutama di Blok Silo, sehingga Pemkab Jember harus mengutamakan kepentingan petani dan mengirim surat kepada Kementerian ESDM untuk penolakan tersebut.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018