Mojokerto (Antaranews Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto, Jatim menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Suharto Utomo di rumah duka di Diwek Jombang.
Tjandra Sulaksana selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto di dampingi Susilo dan Riyadi yang mewakili pengurus paguyuban mengatakan, almarhum tercatat sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) sejak Februari 2018 dan meninggal dunia pada 26 Juni 2018 karena sakit.
"Almarhum Suharto Utomo mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan Kematian. Sebelum meninggal dunia, almarhum bekerja sebagai juru parkir dan tergabung dalam paguyuban juru parkir Kota Mojokerto," katanya Rabu.
Ia mengemukakan, keluarga ahli waris menerima santunan sebesar Rp24 juta rupiah sebagai manfaat program jaminan kematian.
"Pekerja BPU merupakan pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegitan atau usahanya tersebut. Yang termasuk dalam kriteria pekerja BPU yaitu pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri (freelance), atau pekerja lain-lain seperti tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara atau advokat, artis, dan lainya," ujarnya.
Ia menjelaskan, pekerja BPU dapat mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Pekerja dapat mendaftar langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan langsung yang tersebar di kabupaten atau kota di Indonesia atau mendaftar melalui wadah, kelompok, mitra, payment point (agregator/perbankan) yang telah melakukan ikatan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pendaftaran, pekerja cukup hanya dengan memiliki KTP elektronik dan mengisi formulir yang telah disediakan," ujarnya.
Ia mengatakan, besaran iuran jaminan kecelakaan kerja mulai dari Rp10 ribu perorang perbulan, kemudian iuran jaminan kematian sebesar Rp6.800 perorang perbulan dan juga iuran jaminan hari tua sebesar Rp20 ribu perorang perbulan.
"Pekerja dapat mengikuti minimal program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan membayar minimal Rp16.800 perorang perbulan, atau ketiga program dengan membayar iuran minimal Rp.36.800 perorang perbulan. Iuran dapat dibayarkan per bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun sekaligus," katanya.
Dari data yang ada, sampai dengan Juni 2018, terdaftar sebanyak 24.767 tenaga kerja BPU di BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto. Jumlah ini terus meningkat seiring dengan semakin mudahnya sistem pendaftaran dan banyaknya kanal pembayaran.
"Kami turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Suharto Utomo. Semoga santunan yang diberikan oleh Pemerintah melalui program BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat bagi keluarga Almarhum. Dan kami berharap semoga semakin banyak pekerja mandiri yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan karena jaminan yang diperoleh sangat bermanfaat bagi dirinya maupun keluarganya," ujar Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, M Zulkarnaen.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Tjandra Sulaksana selaku Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto di dampingi Susilo dan Riyadi yang mewakili pengurus paguyuban mengatakan, almarhum tercatat sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU) sejak Februari 2018 dan meninggal dunia pada 26 Juni 2018 karena sakit.
"Almarhum Suharto Utomo mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan Kematian. Sebelum meninggal dunia, almarhum bekerja sebagai juru parkir dan tergabung dalam paguyuban juru parkir Kota Mojokerto," katanya Rabu.
Ia mengemukakan, keluarga ahli waris menerima santunan sebesar Rp24 juta rupiah sebagai manfaat program jaminan kematian.
"Pekerja BPU merupakan pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegitan atau usahanya tersebut. Yang termasuk dalam kriteria pekerja BPU yaitu pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri (freelance), atau pekerja lain-lain seperti tukang ojek, supir angkot, pedagang keliling, dokter, pengacara atau advokat, artis, dan lainya," ujarnya.
Ia menjelaskan, pekerja BPU dapat mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Pekerja dapat mendaftar langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan langsung yang tersebar di kabupaten atau kota di Indonesia atau mendaftar melalui wadah, kelompok, mitra, payment point (agregator/perbankan) yang telah melakukan ikatan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pendaftaran, pekerja cukup hanya dengan memiliki KTP elektronik dan mengisi formulir yang telah disediakan," ujarnya.
Ia mengatakan, besaran iuran jaminan kecelakaan kerja mulai dari Rp10 ribu perorang perbulan, kemudian iuran jaminan kematian sebesar Rp6.800 perorang perbulan dan juga iuran jaminan hari tua sebesar Rp20 ribu perorang perbulan.
"Pekerja dapat mengikuti minimal program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan membayar minimal Rp16.800 perorang perbulan, atau ketiga program dengan membayar iuran minimal Rp.36.800 perorang perbulan. Iuran dapat dibayarkan per bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun sekaligus," katanya.
Dari data yang ada, sampai dengan Juni 2018, terdaftar sebanyak 24.767 tenaga kerja BPU di BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto. Jumlah ini terus meningkat seiring dengan semakin mudahnya sistem pendaftaran dan banyaknya kanal pembayaran.
"Kami turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Suharto Utomo. Semoga santunan yang diberikan oleh Pemerintah melalui program BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan manfaat bagi keluarga Almarhum. Dan kami berharap semoga semakin banyak pekerja mandiri yang terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan karena jaminan yang diperoleh sangat bermanfaat bagi dirinya maupun keluarganya," ujar Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, M Zulkarnaen.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018