Kediri (Antaranews Jatim) - Inspektorat Kota Kediri, Jawa Timur, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di kota ini, mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan kedisiplinan ASN Pemerintah Kota Kediri dibandingkan hari pertama masuk setelah cuti bersama lebaran tahun lalu.
"Bila tahun lalu sekitar 20% ASN yang tidak hadir, tahun ini hanya 0,42% yang tidak hadir tanpa keterangan. Ini lah yang patut kita syukuri," kata Inspektur Inspektorat Kota Kediri Maki Ali di Kediri, Kamis.
Maki Ali melihat bahwa peningkatan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kediri ini karena adanya tanggung jawab dari ASN, karena telah mendapatkan tambahan penghasilan (TPP).
Dari sidak tersebut, sejumlah ASN diketahui tidak masuk kerja di hari pertama. Terdapat tujuh orang ASN yang tidak hadir tanpa keterangan atau 0,42% dari jumlah ASN pada 30 OPD dengan jumlah ASN 1.671 orang.
Ia menambahkan, untuk ASN yang hadir tepat waktu sampai dengan pukul 07.30 WIB sebanyak 1.440 orang atau 86,18 persen. Sementara untuk ASN yang hadir setelah pukul 07.30 WIB sebanyak 191 orang atau 11,43 persen, dan yang tidak hadir dengan keterangan sebanyak 33 orang atau 1,97 persen.
Pihaknya mengungkapkan, sidak ini dilakukan untuk memastikan tingkat disiplin ASN, setelah libur panjang Lebaran sejak Sabtu (9/6). Para ASN tersebut diharuskan masuk hari pertama masuk kerja, Kamis (21/6).
Libur atau cuti bersama bagi ASN tersebut diberlakukan sesuai dengan surat Edaran (SE) Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negra dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/8/M.SM.00.01/2018, tanggal 7 Juni 2018.
Bagi ASN yang tidak masuk tanpa alasan jelas akan diberikan sanksi yang telah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Pada sidak tersebut, Inspektorat Kota Kediri melakukan pemantauan terhadap 30 OPD di Kota Kediri, yang terdiri dari 17 dinas/ kantor/ badan, dua kecamatan dan 11 kelurahan.
30 OPD yang dilakukan sidak itu misalnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Koperasi Usaha Mikro Tenaga Kerja (Dinkop UMTK), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dan sejumlah instansi lainnya.
Untuk kecamatan misalnya di Kecamatan Kota, Kelurahan Kemasan, Kelurahan Pocanan, Kelurahan Balowerti, Kelurahan Dandangan hingga Kelurahan Banjaran. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Bila tahun lalu sekitar 20% ASN yang tidak hadir, tahun ini hanya 0,42% yang tidak hadir tanpa keterangan. Ini lah yang patut kita syukuri," kata Inspektur Inspektorat Kota Kediri Maki Ali di Kediri, Kamis.
Maki Ali melihat bahwa peningkatan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kediri ini karena adanya tanggung jawab dari ASN, karena telah mendapatkan tambahan penghasilan (TPP).
Dari sidak tersebut, sejumlah ASN diketahui tidak masuk kerja di hari pertama. Terdapat tujuh orang ASN yang tidak hadir tanpa keterangan atau 0,42% dari jumlah ASN pada 30 OPD dengan jumlah ASN 1.671 orang.
Ia menambahkan, untuk ASN yang hadir tepat waktu sampai dengan pukul 07.30 WIB sebanyak 1.440 orang atau 86,18 persen. Sementara untuk ASN yang hadir setelah pukul 07.30 WIB sebanyak 191 orang atau 11,43 persen, dan yang tidak hadir dengan keterangan sebanyak 33 orang atau 1,97 persen.
Pihaknya mengungkapkan, sidak ini dilakukan untuk memastikan tingkat disiplin ASN, setelah libur panjang Lebaran sejak Sabtu (9/6). Para ASN tersebut diharuskan masuk hari pertama masuk kerja, Kamis (21/6).
Libur atau cuti bersama bagi ASN tersebut diberlakukan sesuai dengan surat Edaran (SE) Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negra dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/8/M.SM.00.01/2018, tanggal 7 Juni 2018.
Bagi ASN yang tidak masuk tanpa alasan jelas akan diberikan sanksi yang telah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Pada sidak tersebut, Inspektorat Kota Kediri melakukan pemantauan terhadap 30 OPD di Kota Kediri, yang terdiri dari 17 dinas/ kantor/ badan, dua kecamatan dan 11 kelurahan.
30 OPD yang dilakukan sidak itu misalnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Koperasi Usaha Mikro Tenaga Kerja (Dinkop UMTK), Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dan sejumlah instansi lainnya.
Untuk kecamatan misalnya di Kecamatan Kota, Kelurahan Kemasan, Kelurahan Pocanan, Kelurahan Balowerti, Kelurahan Dandangan hingga Kelurahan Banjaran. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018