Surabaya (Antaranews Jatim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNN Jatim) menggagalkan peredaran ganja kering seberat 7 kilogram setelah meringkus pelaku berinisial EP.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Wisnu Chandra kepada wartawan di Surabaya, Sabtu malam, mengatakan pelaku berusia 26 tahun itu telah diintai gerak-geriknya selama tiga hari terakhir.

Petugas BNN Jatim mengendus pelaku EP selama ini berperan sebagai bandar kecil yang biasa mengedarkan ganja di daerah Pasuran, Probolinggo, Lumajang, Jember, Sitobondo, Bondowoso, hingga Banyuwangi, Jawa Timur.

"Kami ringkus pelaku di dekat rumahnya, Jalang Temenggungan, Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur, tadi pagi pada sekitar pukul 11.30 WIB," katanya.

Pemuda berusia 26 tahun itu diringkus setelah mengambil paket kardus yang dibungkus lakban berwarna coklat dari sebuah kantor jasa ekspedisi.

"Setelah kami geledah, isi di dalam kardus yang dibawanya berisi gulungan ganja kering seberat 7 kilogram," ujarnya.

Menurut Wisnu, EP mengaku paket ganja kering itu dipesan dari seorang bandar asal Medan, Sumatra Utara.

"Dari Medan ganja itu dikirim melalui pesawat terbang melalui Banda Udara Juanda Surabaya. Setelah itu diantar ke Pasuruan melalui jasa ekspedis," katanya.

Petugas BNN Jatim hingga malam ini masih mengintrogasi pelaku EP. "Kami sedang kembangkan untuk mengungkap dan menangkap bandar besarnya," ucap Wisnu. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018