Bondowoso (Antaranews Jatim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso Hairul Anam menyatakan tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) khusus saat pelaksanaan pencoblosan surat suara pilkada serentak yang akan diselenggarakan pada 27 Juni 2018.

"Pilkada serentak 2018 tidak ada peraturan untuk menyediakan tempat pemungutan suara atau TPS khusus, baik di lembaga pemasyarakatan (Lapas) maupun di rumah sakit," katanya di Bondowoso, Jawa Timur, Selasa.

Ia menjelaskan, khusus bagi para narapidana yang akan memberikan hak pilihnya, KPU akan menempatkan TPS di dalam Lapas, tetapi tidak seperti sebelumnya di Lapas ada TPS khusus.

Sedangkan untuk mengakomodasi pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit, katanya, tempat pemungutan suara akan ditempatkan di sekitar rumah sakit guna memudahkan masyarakat memberikan hak pilihnya.

"Ada TPS terdekat (bukan TPS khusus) yang akan melayani para pasien di rumah sakit, dan petugas KPPS akan mendatangi para pasien untuk memberikan hak pilihnya," ucapnya.

Dari catatan KPU Kabupaten Bondowoso, lanjut Hairul, jumlah pemilih di Bondowoso yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 578.741 orang yang terdiri atas pemilih laki-laki 278.180 orang dan pemilih perempuan 300.561 orang.

Menurut dia, setelah DPT ditetapkan akan ada DPT tambahan dari pemilih yang menggunakan surat keterangan atau KTP elektronik bagi masyarakat yang tidak terdaftar dalam DPT, dan ada juga pemilih pindahan yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018