Tulungagung(Antaranews Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memeriksa seorang aparatur sipil negara, Mty yang diduga tidak netral dan menjadi simpatisan salah.satu pasangan calon bupati/wakil bupati dalam pilkada serentak 27 Juni 2018.

"Kami periksa yang bersangkutan berdasar pengaduan masyarakat juga informasi dari pemberitaan di media" kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Tulungagung Mustofa di Tulungagung, Selasa.

Berdasar pengaduan yang diterima panswaslu, kata Mustofa, Mty sempat mengunggah foto-fotonya bersama seorang.calon.

Dalam setiap foto juga ada status yang menunjukkan kesan bahwa pejabat eselon III di Dinas Kominfo Tulungagung itu mendukung pencalonannya yang berlatar belakang wartawan tersebut.

Namun Mustofa menyatakan Mty tidak terbukti bersalah atas apa yang pernah diunggahnya di media sosial Facebook tersebut.

Alasannya, kata Mustofa, foto-foto yang diunggah Mty dilakukan sebelum ada penetapan calon bupati dan wakil bupati.

Hal itu dikuatkan dengan keterangan Mty saat diperiksa tim Panwaslu Tulungagung.

"Karena dilakukan jauh sebelum penetapan, maka tindakan ini tidak bisa disebut pelanggaran," ujarnya.

Demikian pula dengan jejak Facebook yang sudah dilakukan pelacakan oleh pihak panwaslu.

Komentar maupun pernyataan Mty disebut Mustofa tidak ada yang menyebut Paslon tertentu.

"Kemudian yang terkait dengan pernyataan di medsos itu, kami kesulitan untuk menentukan ini memenuhi unsur karena di situ tidak ada `locus delicty` (lokasi kejadian) yang spesifik. Kedua pernyataan dan update status yang bersangkutan juga tidak menyebut nama paslon atau orang per orang," ujar Mustofa.

Seluruh bukti aduan, pemeriksaan terhadap terlapor dan saksi-saksi, disebut Mustofa telah diplenokan panwaslu.

"Setelah diplenokan, kami nyatakan kasus ini tidak memenuhi unsur," ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Mustofa, lantaran update status dan unggahan foto yang dilakukan dianggap sudah memicu kegaduhan di masyarakat, panwaslu tetap mengingatkan agar Mty lebih bijak dalam bertindak.

"Supaya tidak menimbulkan polemik. Tetap kami ingatkan agar menjaga gesture dan pernyataan demi menjaga netralitas ASN," kata Mustofa.

Mty adalah ASN terakhir yang diperiksa Panwaslu hingga akhir pertengahan Mei 2018 ini.

Sebelumnya, Panwaslu telah memeriksa 30 ASN lain yang diduga bermasalah dengan netralitas gara-gara mengunggah foto dengan gesture identik pasangan calon tertentu.

Dari tital 31 ASN itu, empat di antaranya dinyatakan terbukti melanggar asas netralitas menurut Undang-undang ASN, sedangkan 27 pejabat lain (termasuk Mty) dinyatakan panwaslu tidak terbukti bersalah. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018