Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Sejumlah Fraksi DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, sepakat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Abadi Migas dihentikan kecuali Fraksi PAN yang tetap bersikukuh pembabahasan tetap dilanjutkan.

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Prianto, usai rapat paripurna DPRD, Jumat, menyebutkan delapan fraksi DPRD tersebut yaitu Fraksi PKB, PPP, PKS, PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, Gerindra, dan NasDem-Nurani Rakyat.

Dengan adanya kesepakatan delapan Fraksi DPRD itu, lanjut dia, Raperda tentang Dana Abadi Migas dikembalikan kepada eksekutif.

"Delapan Fraksi DPRD sepakat pembahasan Raperda tentang Dana Abadi Migas dihentikan karena mengacu rekomendasi yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur," kata dia menjelaskan.

Di dalam rekomendasi yang disampaikan Gubernur Jawa Timur, kata dia, tidak ada landasan hukumnya terkait Raperda tentang Dana Abadi Migas.

Terkait permintaan Fraksi PAN yang bersikukuh pembahasan Raperda tentang dana Abdi Migas dilanjutkan, menurut dia, bisa saja dilakukan, tapi harus kembali diajukan kepada Gubernur Jawa Timur.

Ketua Pansus Raperda Dana Abadi DPRD Bojonegoro Sigit Kusharianto sependapat bahwa pembahasan Raperda tentang Dana Abadi Migas tidak bisa dilanjutkan.

"Pansus Raperda tentang Dana Abadi Migas DPRD ya dibubarkan," ujarnya.

Anggota Pansus Raperda tentang Dana Abadi Migas DPRD Doni Bayu Setiawan mengatakan Fraksi PDIP sudah sejak awal mengusulkan pembahasan Raperda tentang Dana Abadi Migas menunggu regulasi dan dasar hukum dari Pemerintah Pusat.

"Kami sudah memberikan saran sejak awal," ujarnya.

Padahal, menurut dia, selama ini usulan raperda dari daerahnya baik inisiatif DPRD maupun eksekutif belum pernah ditolak Gubernur Jawa Timur.

"Kalau memang dibahas lagi biar diusulkan Bupati Bojonegoro yang baru, apabila sudah masuk dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) sekalian menunggu regulasinya," ucapnya.

Pejabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Yayan Rochman, sebelumnya, menjelaskan kebijakan pemkab sejalan dengan Gubernur Jawa Timur, yang memberikan rekomendasi pembahasan Raperda tentang Dana Abadi Migas tidak bisa dilanjutkan.

"Kebijakan pemkab ya harus sejalan dengan penetapan Gubernur Jawa Timur terkait dana abadi migas," ucapnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018