Jember (Antaranews Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Jember menyasar pekerja di sektor jasa konstruksi untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kerja harian lepas, borongan, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di sektor tersebut.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Dwi Endah Aprilistyani, Kamis, mengatakan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi masih belum maksimal di Kabupaten Jember.

"Belum semua proyek pembangunan di Jember didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan biasanya para pelaku usaha jasa konstruksi baru mendaftarkan para pekerja proyeknya pada saat akhir proyek," katanya di Kabupaten Jember.

Dengan demikian, lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat memberikan perlindungan secara maksimal kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan di sektor jasa konstruksi tersebut.

"Apabila mendaftarkan peserta di akhir proyek dan terjadi kecelakaan kerja sebelum didaftarkan, maka kami tidak bisa memberikan perlindungan. Padahal tenaga kerja pada sektor jasa konstruksi mempunyai risiko kecelakaan kerja yang tinggi," tuturnya.

Untuk itu, lanjut dia, pihak BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember dan pelaku usaha sektor jasa konstruksi sudah menggelar rapat koordinasi terkait hal tersebut di salah satu hotel di Jember, Rabu (9/5).

Sementara Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jember Edi Budi Susilo mengatakan regulasi terkait penyelenggaraan jaminan sosial dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah telah ada.

"Semua regulasi penyelenggaraan jaminan sosial sudah ada mulai dari Undang Undang No. 24 tahun 2011, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Bupati, tinggal bagaimana komitmen kita untuk peduli pada tenaga kerja," katanya.

Ia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah untuk dapat mensosialisasikan dan mengimplementasikan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proyeksi jasa konstruksi di Kabupaten Jember.

"Pelaku usaha sektor jasa konstruksi yang melaksanakan proyek jasa konstruksi baik proyek swasta maupun proyek di lingkungan Pemkab Jember wajib untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Edi menjelaskan kepesertaan pekerja jasa konstruksi dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi dan tertuang dalam perjanjian kontrak kerja konstruksi sesuai dengan Undang-Undang No. 2 tahun 2017.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018