Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya mendorong pemerintah kota mengajukan kembali Perda Minuman Beralkohol menyusul tewasnya tiga warga Kota Pahlawan setelah meminum minuman keras yang dioplos pada Sabtu (21/4) malam.

"Kami menyanyangkan kejadian itu. Kami mendorong pemkot segera mengajukan kembali perda minuman beralkohol ke dewan, setelah perda sebelumnya dikembalikan dewan," kata Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur kepada Antara di Surabaya, Minggu.

Menurut dia, dampak dari minuman keras sudah memakan banyak korban jiwa di Surabaya. Tentunya, lanjut dia, hal ini akan terus bertambah apabila

Pemkot Surabaya tidak mengatur peredaran minuman beralkohol di Surabaya.

"Kami juga meminta petugas Satpol PP kordinasi dengan aparat kepolosian dan warga kampung untuk menjaga tempat-tempat yang berpotensi digunakan untuk minuman keras," ujarnya.

Mazlan mengatakan perda minuman beralkohol diperlukan karena saat itu Kota Surabaya tidak mempunyai aturan khusus yang mengatur minuman beralkohol.

Hanya saja, lanjut dia, perda minuman beralkohol yang diajukan pemkot waktu itu tidak relevan dengan aturan terbaru di atasnya, sehingga dewan mengembalikan ke pemkot untuk direvisi.

"Ini sebetulnya peluang kepada pemkot untuk mengajukan perda yang disesuaikan dengan aturan baru. Perda itu mengatur dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol, termasuk minuman oplosan," katanya.

Diketahui sedikitnya tiga warga Pacar Keling IV, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya diketahui tewas setelah diduga meminum minuman keras yang dioplos pada Sabtu (21/4) malam.

Kejadian tersebut bermula pada saat ketiga korban meminum minuman keras yang dioplos secara berturut-turut yakni mulai Jumat (20/4) sore, Sabtu (21/4) pagu, sore dan malam.

Pada Sabtu (21/4) malam, mereka pulang dalam kondisi tidak sadar. Satu orang pulang ke rumah dan meninggal pada Minggu dini hari pukul 03.00 dan dimakamkan pukul 12.00 siang ini. Sedangkan dua korban lainnya, meninggal pada Minggu siang ini pukul 12.00 dan dimakamkan pada Minggu sore ini. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018