Kediri (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri, Jawa Timur, mengungkapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Kediri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 turun yang disebabkan banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat.

"Ini turun karena banyak yang tidak memenuhi syarat. DPT ditetapkan 199.271. Kami sudah lakukan perbaikan dan ternyata banyak yang sudah punya KTP elektronik tapi daerah luar," kata Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan dan Data Anis Iva Permatasari di Kediri, Jumat.

Ia mencontohkan, para santri di Pondok Pesantren Lirboyo Kota Kediri. Banyak para santri yang tinggal di tempat itu, ternyata punya KTP dari luar kota, sehingga saat dilakukan pendataan harus dicoret dari data pemilih di Kota Kediri.

Namun, pihaknya juga membolehkan nanti pada warga Kota Kediri yang hendak memberikan hak suaranya di Pilkada 2018, misalnya, untuk pemilih pemula yang belum terdata. Mereka dizinkan di waktu terkhir sebelum dilakukan rekapitulasi hasil suara, yaitu jam 12.00 WIB hingga jam 13.00 WIB.

"Untuk pemilih baru tidak apa-apa menggunakan hak pilihnya. Jadi, itu terbatas jam 12.00 hingga 13.00 WIB. Mereka juga harus menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dan memilih sesuai dengan alamat domisili," ujarnya.

Sebelumnya, jumlah DPS dari hasil pemutakhiran daftar pemilih di Kota Kediri ditetapkan sebanyak 201.465, yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Kota, Mojoroto, dan Pesantren. Data mereka sudah dibagi untuk 485 tempat pemungutan suara (TPS). Sempat diperkirakan jumlah DPT akan bertambah, nyatanya justru berkurang.

KPU sebelumnya juga sudah komunikasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri, terutama untuk warga yang belum terekam atau belum punya KTP elektronik. Sesuai dengan aturan, untuk pemilih harus mempunyai KTP elektronik.

Sementara itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri, Jawa Timur, berupaya keras mempercepat proses perekaman data warga yang belum terekam, sehingga ke depan untuk KTP elektronik bisa segera dibuat dan bisa memberikan hak suaranya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri Ida Indriyati, mengatakan sebenarnya proses perekaman untuk KTP elektronik di Kota Kediri sudah mencapai 98 persen dari warga yang wajib KTP elektronik. Mereka yang wajib adalah warga yang sudah berusia 17 tahun atau belum tapi sudah menikah.

Pihaknya juga terus berupaya agar warga yang belum terekam melakukan proses perekaman. Dengan itu, akan lebih cepat untuk mengurus KTP elektronik, sebab data dari warga bersangkutan sudah ada di dinas, sebab sesuai dengan ketentuan untuk memberikan hak suara di pilkada adalah warga yang mempunyai KTP elektronik.

Namun, pemerintah berencana membuatkan surat keterangan, jika yang bersangkutan belum mempunyai KTP elektronik, sebagai pengganti KTP elektronik.

"Jika belum dapat, nanti kami berikan surat keterangan untuk bisa memberikan hak suaranya. Yang melakukan pencoblosan adalah yang memiliki KTP elektronik atau surat keterangan," ujar Ida. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018