Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengharapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak memotong dana bagi hasil (DBH) migas daerahnya untuk triwulan I, II dan III, agar tidak mempengaruhi pelaksanaan APBD 2018.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, di Bojonegoro, Selasa, menjelaskan Pejabat Bupati Bojonegoro Suprianto sudah mengirimkan surat tertanggal 20 Maret 2018 kepada Menteri Keuangan terkait permintaan tidak adanya potongan DBH migas.

"Permintaan tidak ada potongan DBH migas disampaikan karena masih ada kekurangan pembayaran DBH migas daerah kami yang belum disalurkan," ucapnya menjelaskan.

Di dalam surat yang disampaikan kepada Menteri Keuangan itu, disampaikan bahwa penundaan penyaluran DBH migas triwulan IV pada 2017 bisa direalisasikan pada 2018 melalui mekanisme APBN Perubahan 2018.

"Sisa triwulan IV 2017 sebesar Rp806,5 miliar. Diperhitungkan penyelesaian lebih dan kurang bayar DBH sampai dengan tahun 2016," ucapnya.

Sesuai Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor: 5/PK/2017 terdapat lebih bayar DBH migas pada 2016 daerahnya sebesar Rp263,9 miliar.

Apabila diperhitungkan dengan perhitungan kurang dan lebih bayar sebelumnya maka total lebih bayar DBH migas Bojonegoro Rp699 miliar.

Saat ini, lanjut dia, daerahnya sudah menerima dana bagi hasil (DBH) migas triwulan I sebesar Rp268,7 miliar atau 20 persen dari target perolehan DBH migas 2018 sebesar Rp986 miliar.

Sesuai Perpres 107 tahun 2017 tentang Rincian APBN 2018 bahwa prognosa DBH migas Bojonegoro Rp1,346 triliun dengan prognosa realisasi 70 persen sesuai PMK Nomor: 112/PMK.07/2017 sebesar Rp942,3 miliar.

Dengan demikian diperhitungkan masih terdapat cadangan penyaluran DBH migas triwulan IV pada 2018 sebesar Rp403,8 miliar.

Apabila diperhitungkan dengan sisa triwulan IV pada 2017 maka masih terdapat dana cadangan sebesar Rp1,21 triliun untuk penyelesaian lebih dan kurang bayar DBH migas tanpa harus memperhitungkan (memotong) pada penyaluran DBH migas reguler pada 2018.

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor: 1319K/12/MEM/2018 tentang penetapan harga minyak mentah bulan Februari 2018 bahwa untuk harga minyak jenis Arjuna lapangan Banyuurip Bojonegoro mencapai 67,06 dolar Amerika Serikat per barel.

Menurut dia, harga minyak di daerahnya itu, jauh di atas asumsi APBN pada 2018 yang hanya sebesar 48 dolar Amerika Serikat per barel sehingga secara proyeksi penerimaan DBH migas akan mengalami kenaikan.

"Kami mengharapkan Menteri Keuangan melakuktan perhitungan ulang besaran alokasi DBH migas 2018 mengingat adanya perubahan harga minyak dunia, juga "lifting" (produksi minyak terjual) Bojonegoro," ucapnya menambahkan. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018