Magetan (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, melakukan penertiban ratusan reklame yang pemasangannya melanggar aturan.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Magetan, Khamim Basori, Senin menuturkan, reklame yang ditertibkan karena alasan menyalahi aturan pemasangan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3/2014 tentang Ketertiban Umum.
"Tadi kami melakukan penertiban di 18 lokasi dan menurunkan kurang lebih 125 reklame yang melanggar aturan pemasangan," kata Khamim.
Dia menyebutkan beberapa pelanggaran pemasangan reklame, antara lain, menempel di pohon dan dipaku di pohon. Selain itu juga habis masa berlakunya.
"Semua reklame yang melanggar peraturan kami turunkan dan langsung dibawa ke Satpol PP. Sedangkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang lepas dari tiangnya, sudah kami laporkan ke Panwaskab Magetan," ujarnya.
Pihaknya mengingatkan kepada para pemasang APK untuk mematuhi aturan. Antara lain memasang pada tiang dan tidak menempel di pohon dan fasilitas umum. Selain itu diminta segera membenahi APK yang rusak, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum.
"Bila sudah mendekati pilkada, minimal satu bulan sebelumnya ada APK yang rusak dan melanggar perda, kami akan lakukan eksekusi (penurunan) tanpa pandang bulu," tegas Khamim.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Magetan, Khamim Basori, Senin menuturkan, reklame yang ditertibkan karena alasan menyalahi aturan pemasangan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 3/2014 tentang Ketertiban Umum.
"Tadi kami melakukan penertiban di 18 lokasi dan menurunkan kurang lebih 125 reklame yang melanggar aturan pemasangan," kata Khamim.
Dia menyebutkan beberapa pelanggaran pemasangan reklame, antara lain, menempel di pohon dan dipaku di pohon. Selain itu juga habis masa berlakunya.
"Semua reklame yang melanggar peraturan kami turunkan dan langsung dibawa ke Satpol PP. Sedangkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang lepas dari tiangnya, sudah kami laporkan ke Panwaskab Magetan," ujarnya.
Pihaknya mengingatkan kepada para pemasang APK untuk mematuhi aturan. Antara lain memasang pada tiang dan tidak menempel di pohon dan fasilitas umum. Selain itu diminta segera membenahi APK yang rusak, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum.
"Bila sudah mendekati pilkada, minimal satu bulan sebelumnya ada APK yang rusak dan melanggar perda, kami akan lakukan eksekusi (penurunan) tanpa pandang bulu," tegas Khamim.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018