Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melakukan penertiban reklame di mal atau pusat perbelanjaan di sejumlah kawasan di Kota Pahlawan setelah sebelumnya telah melakukan penertiban reklame di daerah milik jalan. Senin (8/10), Satpol PP melakukan pembongkaran reklame yang menempel di Hi-Tech Mal. Berdasarkan data Satpol PP ini, ada 44 titik reklame tak berizin yang menempel di tembok mal. (FOTO ANTARA/Abdul Hakim/12/edy)