Madiun (Antara Jatim) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Senin, menertibkan ratusan reklame liar yang tidak memiliki izin, karena menyalahi aturan. Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun Agus Budi Wahyono, mengatakan jumlah reklame yang berhasil ditertibkan mencapai 600 buah dengan berbagai bentuk, baik spanduk, baliho, maupun poster berbagai ukuran. "Jumlah reklame yang ditertibkan mencapai ratusan. Reklame tersebut dinilai telah melanggar Peraturan Daerah atau Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Reklame," ujar Agus, Selain tidak memiliki izin, sejumlah reklame yang ditertibkan tersebut juga dipasang di tempat yang salah, seperti ditancapkan di pohon dan melintang di jalan sehingga mengganggu pengguna jalan. "Dari ratusan yang diteribkan, kebanyakan reklame tersebut dipasang di pohon-pohon. Hal itu jelas tidak boleh karena melanggar jalur hijau," kata dia. Ia menjelaskan, pihaknya telah memberikan teguran kepada para pemasang reklame, tetapi peringatan tersebut tidak pernah dihiraukan. Agus menambahkan, pihaknya akan menindak tegas semua reklame yang tata cara pemasangannya menyalahi aturan, sekalipun reklame tersebut sudah memiliki izin. Hal tersebut demi terciptanya lingkungan yang nyaman dan kondusif. "Kami akan rutin melakukan penertiban perda tersebut, baik untuk reklame yang telah memiliki izin dan terlebih lagi bagi reklame yang tidak memiliki izin atau liar," tambahnya. Untuk penertiban tersebut pihaknya juga bekerja sama dengan Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Madiun, guna mengetahui reklame mana yang telah memiliki izin dan mana yang ilegal. (*)
Satpol PP Madiun Tertibkan Ratusan Reklame Liar
Senin, 30 September 2013 21:06 WIB