Penertiban Menara Reklame Bermasalah di Surabaya Lamban
Senin, 23 April 2012 20:31 WIB
Surabaya - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menilai penertiban menara reklame bermasalah atau tidak berizin yang kini marak di Kota Surabaya terkesan lamban.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Sachiroel Alim, Senin, mengatakan, komisi yang dipimpinnya sudah lebih dari lima kali meminta Satpol PP dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Pemkot untuk segera menertibkan menara reklame yang liar atau tidak berizin.
"Paling tidak pejabat baru di Pemkot Surabaya itu segera menertibkan tower (menara) reklame yang bermasalah, tapi faktanya hingga saat ini menara reklame bodong masih banyak yang berdiri tegak," katanya.
Menurut dia, kedua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu wajib menertibkan menara reklame liar. "Sekalipun dijabat pejabat baru tidak ada alasan untuk tidak melakukan penertiban," ujarnya.
Menurutnya, Kepala DCKTR yang baru Agus Imam Sonhaji dan Kasatpol PP baru Irvan Widyanto merupakan orang yang bertanggung jawab dalam soal ini.
Oleh karena itu, Komisi C meminta mereka bersikap tegas dan segera menertibkan menara reklama yang terindikasi melanggar.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Simon Lekatompessy mengatakan, lebih ironis lagi Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Pemkot Surabaya hanya sebatas mendata, sedangkan mana yang legal atau tidak berizin dinas itu tidak mengetahui.
"Padahal Diskominfo harusnya juga ikut bertanggung jawab atas maraknya menara reklame liar di Surabaya," katanya.
Menurut Simon, yang membuat dirinya tidak habis pikir, baik DCKTR selaku penerbit izin mendirikan bangunan (IMB) dan Satpol PP Surabaya selaku penegak perda IMB, justru tidak memiliki data akurat terkait jumlah berapa menara reklame yang bodong dan yang resmi.
"Ini sebuah fenomena aneh di Surabaya. Ada ratusan menara reklame yang menjulang tinggi di langit Surabaya, tapi Pemkot selaku penguasa langitnya tidak tahu mana menara reklame yang bodong dan yang legal," katanya.
Berdasarkan data yang diterima Komisi C dari 857 menara reklame itu tercatat 398 menara reklame yang berdiri di atas bangunan dengan ketinggian di atas enam meter.
Selain itu, 14 menara reklame lain berketinggian kurang dari enam meter berada di atas gedung, sedangkan 455 menara reklame berdiri di atas tanah.
"Kami tentu menyesalkan kondisi ini. Desakan kami juga sudah berulang kali, apalagi tower (menara) reklame itu sudah lama adanya. Ini membuktikan kalau Pemkot lamban dan tampak cuek atas tower reklame tersebut," terangnya.
Lebih jauh, Simon juga menyoroti kinerja Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Surabaya yang dianggap tidak siap dalam menyajikan data yang diperlukan.
"Mestinya sebagai SKPD yang berada dalam naungan yang sama, Diskominfo bisa berkoordinasi dengan dinas terkait soal berapa menara reklame yang tidak memiliki izin," katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Irvan Widyanto sepakat untuk menuntaskan semua persoalan menara reklame bermasalah.
Irvan mengatakan, pihaknya akan selalu tertib aturan dalam menjalankan tugasnya dalam mengawal dan menegakkan Perda IMB.
"Prosedur tidak bisa kami langgar. Setelah ada rekomendasi dari DCKTR pasti akan kami tertibkan," tegasnya.
Hasil pendataan dari Diskominfo Kota Surabaya pada 2009 tercatat ada sebanyak 857 menara reklame. Jumlah ini pada akhir 2010 bertambah sebanyak 79 menara reklame, namun sejak 2011-2012 belum tercatat. (*)