Surabaya (Antaranews Jatim) - Jumlah pemilih potensial warga Kota Surabaya yang berhak ikut dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur 2018 sekitar 2.009.072 orang yang tersebar di 4.284 tempat pemungutan suara (TPS).

Komisioner Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Purnomo Satriyo Pringgodigdo, di Surabaya, Selasa, mengatakan jumlah pemilih ini ditetapkan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, di KPU Surabaya, Senin (12/3) malam.

"Kegiatan ini telah dimulai sejak 8 Maret 2018," katanya.

Menurut Purnomo, sebelum ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP, masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 31 Kecamatan se-Surabaya melakukan pendataan jumlah pemilih potensial terlebih dahulu.

Ia menjelaskan rincian rekapitulasi 2.009.072 pemilih potensial di Surabaya yakni 981.728 pemilih laki laki dan 1.027.344 pemilih perempuan yang akan mengambil hak suaranya di 4.284 TPS.

"Hasil inilah yang nanti akan menjadi bagian yang ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Provinsi Jawa Timur," katanya.

Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan pemutakhiran data pemilih adalah titik awal bagi terlaksananya hak-hak konstitusional warga negara dalam rangka memilih pemimpin.

Proses pemutakhiran data pemilih, lanjut dia, sudah dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sejak 20 Januari hingga 18 Februari 2018.

Ia berharap hasil dari rekapitulasi di tingkat kota ini membawa dampak pada demokratisasi minimal secara lokal di Kota Surabaya. "Demokratisasi nasional baru bisa berjalan, tatkala demokratisasi lokal berjalan dengan baik," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018