Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap seorang remaja karena mengendarai sepeda motor yang diduga hasil curian saat melintas di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, Jatim.

Remaja berinisial MA, usia 20 tahun, asal Camplong, Kabupaten Sampang, Madura itu dihentikan polisi saat baru saja melintas di Jembatan Suramadu sisi Surabaya.

"Saat itu MA tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraannya," ujar Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Lily Djafar kepada wartawan di Surabaya, Rabu.

Polisi pun menyelidiki asal usul sepeda motor Yamaha Vixion warna merah nomor polisi W-3636-A yang dikendarai MA.

Lily mengatakan hasil penyelidikan mendapati sepeda motor tersebut adalah hasil curian.

"Sepeda motor Yamaha Vixion warna merah nomor polisi W-3636-A ini pernah dilaporkan hilang yang diduga dicuri di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur," ungkapnya.

MA kepada polisi pada akhirnya mengaku sepeda motor tersebut dibelinya dari seorang perantara di Sampang, Madura, tanpa surat-surat resmi kedaraan seharga Rp4 juta.

Akibatnya MA harus meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya karena polisi menjeratnya dengan pasal penadahan, yaitu Pasal 480 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukumannya 4 tahun pidana penjara," ucap Lily.

Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penadah dalam kasus pencurian sepeda motor ini. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018