Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Jajaran Polsek Sukorambi bersama Resmob Polres Jember menangkap seorang terduga penadah barang curian komputer tablet milik Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Jember di toko telepon genggam Jalan Kalimantan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Penangkapan penadah tersebut berdasarkan dari pengakuan pencuri komputer tablet yang juga karyawan SMKN 5 Jember. Barang curiannya dijual ke toko milik AW (39) warga Kelurahan Sempursari, Kecamatan Kaliwates," kata Kapolsek Sukorambi AKP Sigit di Jember, Kamis.
Dari toko tersebut, lanjut dia, ditemukan beberapa barang bukti. Penadah tersebut membeli barang curian berkisar Rp50 juta hingga 80 juta.
"Barang bukti yang diamankan polisi berupa 23 unit tablet Advan type 8001, kemudian 36 nota penjualan dari toko 'Galaxy Phone' ," tuturnya.
Penadah AW membeli gawai tablet hasil curian kepada pelaku bervariasi mulai dari Rp300 ribu, Rp500 ribu hingga Rp800 ribu sesuai dengan ada atau tidaknya tempat dus book komputer tablet dan kondisinya.
"Penadah AW menjual barang tersebut juga bervariasi sesuai kondisinya mulai dari Rp500 ribu, Rp850 ribu, dan Rp1 juta jika kondisi gawai tersebut lengkap," katanya.
Berdasarkan keterangan AW, lanjut dia, pihaknya telah menjual barang curian itu sebanyak 52 unit tablet kepada konsumen sesuai lembar nota penjualan yang telah disita petugas.
"Pelaku pencurian dikenakan pasal 362 dan penadahnya pasal 480 ayat 1e dan 2e KUHP dengan acaman hukuman masing masing diatas lima tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Tata Usaha SMKN 5 Jember Sutikno mengatakan sekitar 378 komputer tablet merek Advan tipe 8001 milik SMKN 5 Jember hilang, padahal ratusan tablet itu merupakan bantuan untuk pembelajaran siswa dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI tahun 2019.
Polisi bisa mengamankan barang bukti beserta pelaku yang diduga telah melakukan pencurian bernama BY (34) yang merupakan karyawan SMK Negeri setempat dan ditahan di Mapolsek Sukorambi. (*)
Polisi tangkap penadah komputer tablet hasil curian di SMKN 5 Jember
Kamis, 7 Oktober 2021 22:01 WIB