Jember (Antaranews Jatim) - Masyarakat mulai memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kabupaten Jember, Jawa Timur baik melalui telepon 157 (sebelumnya 1500655) maupun mengunjungi Kantor OJK setempat.
"Antusias masyarakat cukup tinggi untuk memanfaatkan SLIK yang dulu dikenal sebagai Sistem Informasi Debitur (SID) yang kini dikelola oleh OJK mulai per 1 Januari 2018," kata Kepala Kantor OJK Jember Mulyadi di Jember, Rabu.
Kantor OJK Jember sudah menyiapkan ruangan atau desk khusus untuk melayani permintaan informasi debitur perbankan dan layanan jasa keuangan lainnya, sehingga diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendapatkan informasi keuangan.
SLIK berfungsi bagi pelaku jasa industri keuangan untuk membantu melakukan analisa kredit, karena banyak informasi yang bisa digunakan, seperti mengetahui jumlah fasilitas kredit, bentuk jaminan hingga kondisi keuangan.
"Responnya cukup bagus di Jember karena berdasarkan data tercatat 18 orang yang memanfaatkan SLIK di OJK Jember sejak 2-5 Januari 2018, namun karena ini masih baru maka perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas," tuturnya.
Ia mengatakan SLIK merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah.
"Selain itu, keberadaan Sistem Layanan Informasi Keuangan yang kini dikelola OJK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan," ujarnya.
Bagi debitur atau masyarakat umum, kata dia, keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman.
SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit.
Manfaat SLIK bagi masyarakat yakni mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit, kemudian bagi nasabah baru khususnya yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan, serta mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya.*
Video Oleh Zumrotun Solichah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018