Pamekasan (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Jawa Timur mengumumkan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk pelaksanaan Pilkada Pamekasan 2018.
"Pengumuman pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan ini akan dipublikasikan secara terbuka kepada publik mulai tanggal 1 hingga 7 Januari 2017," kata Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah kepada Antara di Pamekasan, Minggu.
Pembukaan pendaftaran tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali kota.
Menurut dia, pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Pamekasan 2018 mulai tanggal 8 hingga 10 Januari 2018.
"Jadi mulai tanggal 1 hingga tanggal 7 kami sebarkan pengumuman di berbagai media, serta di sejumlah tempat umum di dalam kota di berbagai kecamatan di Pamekasan," katanya, menjelaskan.
Menurutnya, pendaftaran pada setiap jam kerja yakni pada tanggal 8-9 Januari 2018 mulai Plpukul 08.00 - 16.00 WIB, dan pada tanggal 10 Januari 2018 mulai pukul 08.00 - 24.00 WIB.
"Tempat penfdaftaran disini di Kantor KPU Pamekasan Jalan Brawijaya Nomor 34 Pamekasan," ujar Hamzah.
Syarat pencalonan bagi partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan pasangan bakal calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2018 adalah mengacu kepada Keputusan KPU Kabupaten Pamekasan Nomor : 29/HK.03.1.Kpt/KPU.Kab/3528/IX/2017 tentang Jumlah Kursi dan Jumlah Suara Sah Paling Sedikit sebagai Persyaratan Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2018.
Masing-masing, jumlah paling sedikit perolehan kursi Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 sebanyak 9 (Sembilan) kursi.
Atau, sambung dia, jumlah paling sedikit perolehan suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Tahun 2014, yaitu 140.618 (seratus empat puluh ribu enam ratus delapan belas) suara sah.
Berikutnya, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan yang mendaftar membawa dan menyerahkan dokumen syarat calon dan syarat pencalonan, serta Tim Kampanye yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
sebagaimana perubahan terakhir dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017.
"Untuk informasi lebih lanjut mengenai kelengkapan proses dan tata cara pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2018 dapat menghubungi KPU Kabupaten Pamekasan melalui nomor telepon (0324) 333192 atau email:
kpu.pamekasan@yahoo.com," ujar Ketua KPU Moh Hamzah, menjelaskan.
Kabupaten Pamekasan merupakan salah satu dari tiga kabupaten di Pulau Madura, yang akan menggelar Pilkada pada 27 Juni 2018.
Dua kabupaten lainnya yang juga akan menggelar Pilkada di hari dan tanggal yang sama adalah Kabupaten Sampang dan Kabupaten Bangkalan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017