Probolinggo (Antara Jatim) - DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengirimkan surat usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo masa jabatan 2013-2018 kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melalui Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Selasa.

"Kami sudah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Probolinggo tentang Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo masa jabatan 2013-2018," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Musayyib Nahrawi di Probolinggo.

Dalam rapat paripurna tersebut, sejumlah anggota DPRD sepakat menyatakan setuju atas usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo masa jabatan 2013-2018, selanjutnya surat usulan tersebut akan dikirimkan ke Mendagri.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Musayyib Nahrawi tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, kemudian dari pihak eksekutif hadir Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Probolinggo Asyari, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo, serta jajaran Forkopimda Kabupaten Probolinggo.

"Usulan surat pemberhentian itu dilakukan karena masa jabatan Bupati Probolinggo P. Tantriana Sari dan Wakil Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko akan habis masa jabatannya pada 20 Februari 2018," tuturnya.

Sesuai dengan aturan perundang-undangan, lanjut dia, dua bulan sebelum lengser, DPRD harus mengusulkan pemberhentian itu, sehingga pihaknya bisa langsung menyerahkan surat usulan pemberhentian kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Timur Soekarwo, sehingga nantinya ada pelaksana jabatan Bupati Probolinggo.

Ia berharap agar sebelum 20 Februari 2018 mendatang, Mendagri sudah menunjuk pelaksana jabatan (PJ) Bupati Probolinggo karena berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dijelaskan bahwa suatu pemerintahan tidak diperbolehkan kosong walau seharipun, sehingga perlu ada pelaksana jabatan bupati hingga ada bupati terpilih dalam pilkada serentak nanti.

"Jika tidak segera ada Pj Bupati, maka akan terjadi kekosongan pada 21 Februari 2018 hingga terpilihnya bupati baru, sehingga harapannya Pj bupati nantinya bisa membaur dan mampu memimpin Kabupaten Probolinggo saat terjadi kekosongan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo," ujarnya.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017