Surabaya (Antara Jatim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menembak mati Bayu Ferdiansyah (23), warga Jalan Prajurit Kulon, Mojokerto, yang merupakan pengedar narkoba 1.000 gram jaringan Mojokerto karena melawan saat ditangkap petugas.
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Fatkhurahman di Surabaya, Jumat mengatakan awalnya aparat mengamankan dua tersangka Nanang Sarianto (37), warga Jalan Nangka 109, Sidoarjo dan Bayu Ferdiansyah. Tersangka pertama, Nanang, ditangkap di exit gate Jembatan Suramadu, Kamis (14/12) sekitar pukul 14.47 WIB.
"Penangkapan itu dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap jaringan Mojokerto yang dikendalikan dari Lapas Porong dan dikenal dengan nama Rafa," kata dia.
Jenderal bintang satu yang akan menduduki posisi di salah satu direktur bidang Pemberantasan di BNN itu mengemukakan, dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti satu kilogram sabu-sabu, tiga unit telepon genggam, dan satu unit mobil Daihatsu Luxio dengan nomor poisi L 1879FB.
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan ke Mojokerto dan mendapati pengedar Kedua. Namun saat dilakukan pengembangan, tersangka kedua berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.
"Kepada tersangka kedua, Bayu Ferdiansyah tersebut terpaksa dilakukan
tindakan tegas. Tapi saat dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara, nyawanya
tidak tertolong," katanya.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Candra mengatakan, untuk tingkat Mojokerto, pengungkapan tersebut cukup signifikan.
Tersangka, punya mobilitas yang cukup tinggi dalam hal intensitas pengiriman barang.
"Kalau dibilang besar atau tidak, kami melihat dari intensitas distribusi narkotika. Dari intensitas itulah bisa menyimpulkan jaringan ini aktif untuk wilayah Mojokerto dan harus dilakukan pemutusan jaringan mulai dari sumber sampai titik kirim," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka Nanang Sarianto, dijerat pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Fatkhurahman di Surabaya, Jumat mengatakan awalnya aparat mengamankan dua tersangka Nanang Sarianto (37), warga Jalan Nangka 109, Sidoarjo dan Bayu Ferdiansyah. Tersangka pertama, Nanang, ditangkap di exit gate Jembatan Suramadu, Kamis (14/12) sekitar pukul 14.47 WIB.
"Penangkapan itu dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap jaringan Mojokerto yang dikendalikan dari Lapas Porong dan dikenal dengan nama Rafa," kata dia.
Jenderal bintang satu yang akan menduduki posisi di salah satu direktur bidang Pemberantasan di BNN itu mengemukakan, dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti satu kilogram sabu-sabu, tiga unit telepon genggam, dan satu unit mobil Daihatsu Luxio dengan nomor poisi L 1879FB.
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan ke Mojokerto dan mendapati pengedar Kedua. Namun saat dilakukan pengembangan, tersangka kedua berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.
"Kepada tersangka kedua, Bayu Ferdiansyah tersebut terpaksa dilakukan
tindakan tegas. Tapi saat dilarikan ke rumah sakit Bhayangkara, nyawanya
tidak tertolong," katanya.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Candra mengatakan, untuk tingkat Mojokerto, pengungkapan tersebut cukup signifikan.
Tersangka, punya mobilitas yang cukup tinggi dalam hal intensitas pengiriman barang.
"Kalau dibilang besar atau tidak, kami melihat dari intensitas distribusi narkotika. Dari intensitas itulah bisa menyimpulkan jaringan ini aktif untuk wilayah Mojokerto dan harus dilakukan pemutusan jaringan mulai dari sumber sampai titik kirim," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka Nanang Sarianto, dijerat pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017