Madiun (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur, mencatat 147.940 warganya telah melakukan perekaman data untuk pengurusan kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-E.
     
"Data sementara menyebutkan, hingga awal Desember 2017, jumlah perekaman telah mencapai 147.940 orang dari 160.164 orang wajib KTP atau sekitar 92,36 persennya," ujar Kepala Dinas Dukcapil Kota Madiun Nono Djati Kusumo kepada wartawan di Madiun, Jumat.
     
Pihaknya merinci, dari warga wajib KTP sebanyak 160.164 orang tersebut, sebanyak 147.940 orang telah melakukan perekaman. Kemudian, ada sekitar 4.000 hingga 5.000 warga belum melakukan perekaman dan sisanya sudah melakukan perekaman tapi datanya masih tercatat di pusat dan belum kembali ke dukcapil daerah. 
     
Selain itu, ada pula warga yang sudah melakukan perekaman data namun berganti status seperti meninggal dunia atau pindah ke daerah lain. 
     
"Dengan begitu ada kemungkinan yang sudah melakukan perekaman dan pindah, KTP-nya tidak diterbitkan di Kota Madiun," kata dia.
     
Ia menjelaskan, untuk warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman, maka akan dilaksanakan perekaman pada tahun 2018. 
     
"Seharusnya tahun 2017 ini, tapi dengan adanya beberapa hal belum bisa tuntas sehingga akan kita tuntaskan di 2018 nanti," kata dia.
     
Adapun, pada tahun 2017 ini, Dinas Dukcapil Kota Madiun telah melakukan berbagai upaya untuk mencapai target perekaman data KTP-E. 
     
Di antaranya memberikan pelayanan keliling dan jemput bola di kelurahan-kelurahan pada hari Sabtu dan Minggu serta mendatangi sekolah-sekolah untuk siswa yang telah berusia wajib KTP.
     
"Tahun depan akan kami lakukan berbagai upaya lainnya juga untuk mencapai target 100 persen tuntas perekaman," kata Nono. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017