Surabaya - Seorang petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memusnahkan barang bukti tindak pidana umum di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (7/9). Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa Narkotika, Psikotropika, serta jamu dan obat-obatan yang setara dengan kurang lebih Rp1 Miliar selama periode tiga bulan setelah hakim menyelesaikan 156 putusan hakim tindak perkara umum yang memiliki putusan hukum tetap. (FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/10/edy)

Pewarta:

Editor : M Risyal Hidayat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2010