Petugas melarutkan pupuk tanpa izin edar dengan air saat pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan di Kantor Kejaksaan Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (26/9/2023). Pemusnahan barang bukti tindak pidana dari 26 perkara periode tiga bulan terakhir tersebut diantaranya berupa 50,58 gram sabu-sabu, 70.357 butir pil dobel L, 46 butir pil exctacy, 8 buah telepin genggam, dan 37 sak pupuk kemasan 50 kilogram tanpa izin edar. ANTARA Jatim/Prasetia Fauzani/zk