Madiun (Antara Jatim) - KPU Kota Madiun melakukan sosialisasi tahapan program, jadwal pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR dan DPRD tahun 2019.
     
Ketua KPU Kota Madiun Sasongko, Senin mengatakan sosialisasi penting dilakukan sesuai yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 11 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 khususnya verifikasi keanggotaan partai politik.
     
"Adapun untuk jadwal pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017. Nantinya, verifikasi dilakukan secara adiministrasi dan faktual," ujar Sasongko kepada wartawan. 
     
Pada jadwal pendaftaran tersebut, partai politik harus menyerahkan fotokopi KTP yang disertai fotokopi kartu tanda anggota (KTA) kepada KPU.
     
"Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi apakah dokumen yang diserahkan sesuai dengan yang ada di sistem informasi partai politik (sipol)," kata Sasongko. 
     
Ia menambahkan, sosialisasi tidak hanya dilakukan untuk partai politik lama yang sebelumnya telah menjadi peserta Pemilu tahun 2014. Namun juga partai politik baru yang kini muncul.
     
Sejauh ini telah terdapat tiga partai politik baru yang diperkirakan akan ikut berkiprah pada Pemilu tahun 2019. Tiga partai politik tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
     
Lebih lanjut Sasongko menjelaskan, dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, disebutkan verifikasi keanggotaan partai, masing-masing partai politik peserta pemilu harus minimal memiliki seperseribu (1/1000) anggota dari jumlah penduduk kabupaten/kota. 
     
Jika di Kota Madiun saat ini jumlah penduduk yang terdaftar sebagai pemilih sebanyak 204.462 jiwa, maka setiap partai politik setidaknya memiliki anggota minimal 204 orang.
     
"Keanggotaan tersebut dibuktikan dengan KTA yang namanya harus sesuai dengan KTP elektronik. Sesuai aturan, jika hasil verifikasi administrasi masih ada kesalahan, dokumen akan dikembalikan ke parpol dan diberikan kesempatan melakukan perbaikan," tambahnya. 
     
Nantinya, untuk jadwal tanggal 3-15 Oktober, pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir tanggal 16 Oktober, pendaftaran dan pengembalian dokumen dibuka mulai pukul 08.00-24.00 WIB. 
     
Pihak KPU berharap, dengan sosialisasi yang dilakukan tersebut, partai politik yang ada, terlebih yang baru, bisa memahami tata cara pendaftaran hingga tahapan verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2019. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017