Bojonegoro (Antara Jatim) -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur akan memperoleh dana bagi hasil (DBH) migas triwulan III sekitar Rp200 miliar turun dari target yang ditetapkan sebesar Rp225 miliar karena ada ketentuan baru Kementerian Keuangan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, di Bojonegoro, Selasa, menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 112 tahun 2017 untuk DBH migas dengan pagu  80 persen diturunkan menjadi 70 persen.

Di daerahnya, kata dia, target perolehan DBH migas triwulan III diproyeksikan sebesar Rp225 miliar, sehingga karena adanya PMK yang baru itu maka perolehan turun hanya sekitar Rp200 miliar.

"Kementerian Keuangan akan mentrasfer DBH migas triwulan III pekan depan," ucapnya, menambahkan.

Lebih lanjut ia menjelaskan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 2016 tentang penjabaran APBN 2017 untuk DBH migas di daerahnya diproyeksikan sebesar Rp903,3 miliar.

Namun, dalam Perpres No. 86 tahun 2017 tentang penjabaran APBN Perubahan 2017 besarnya perolehan DBH migas daerahnya dinaikkan menjadi Rp1,035 triliun, tetapi dalam penyaluran DBH migas  diturunkan menjadi hanya 70 persen.

"Ya DBH migas di dalam APBN Perubahan naik, tetapi pagu diturunkan ya sama saja tidak ada perubahan," ujarnya.

Ia memberikan gambaran adanya kenaikan DBH migas di dalam APBN Perubahan karena pengaruh kenaikan produksi minyak di daerahnya sehingga menjadi Rp1,035 triliun tidak ada bedanya dengan sebelumnya.

Di dalam ketentuan yang baru penyaluran DBH migas dengan pagu 70 persen maka besarnya perolehan DBH migas hanya Rp724 miliar, padahal proyeksi DBH migas Rp903,3 miliar dengan pagu 80 persen perolehan  DBH migas Rp722 miliar.

"Belum lagi perolehan DBH migas harus dipotong Rp147 miliar (triwulan I) karena adanya kelebihan sisa salur pada 2015 sebesar Rp549,5  miliar," ucapnya.

Sebelum ini, pemkab kelebihan bayar DBH migas pada 2015 sebesar Rp549,5 miliar, setelah Pemerintah mulai akan membayar "cost recovery" proyek minyak Blok Cepu.

"Pemkab mengusulkan pembayaran sisa salur tiga lima tahun tetapi tidak memperoleh persetujuan," katanya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017