Probolinggo (Antara Jatim) - Pengacara atau kuasa hukum terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Muhammad Sholeh menyarankan kliennya untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dimas Kanjeng dalam kasus penipuan.

"Saya tetap berharap supaya Taat Pribadi mau banding seperti yang saya sampaikan saat koordinasi putusan tadi bahwa berapapun putusannya, saya memberikan saran untuk banding karena klien saya merasa tidak bersalah," katanya kepada sejumlah wartawan usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan Probolinggo, Jawa Timur, Kamis.

Majelis hakim yang dipimpin Basuki Wiyono menjatuhkan putusan dua tahun penjara kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menjadi terdakwa kasus penipuan berkedok penggandaan uang dan putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yakni empat tahun penjara.

Menurut Sholeh pengajuan banding tersebut untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah, tidak menerima uang, dan tidak merasa menipu orang lain, sehingga berapa pun putusan majelis hakim disarankan untuk banding.

"Klien saya Dimas Kanjeng menyampaikan saat persidangan lebih baik pikir-pikir, tetapi kemungkinan akan mengajukan banding, artinya bisa saja besok atau lusa akan diajukan karena kami memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap," tuturnya.

Ia mengaku akan melakukan koordinasi terus dan memberikan kekuatan kepada kliennya untuk mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim karena pihaknya memiliki keyakinan bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Kraksaan dibawah tekanan opini dalam memutuskan perkara.

"Pertimbangan hukum pun yang disampaikan hakim mengkaitkan kerugian Rp800 juta tanpa ada bukti, sehingga apa yang disampaikan jaksa dalam tuntutannya diamini hakim tanpa ada pertimbangan kapan terdakwa menerima uang dan siapa saksinya," katanya.

Sementara jaksa penuntut umum dalam persidangan menyampaikan akan pikir-pikir atas putusan tersebut karena sebelumnya jaksa menuntut empat tahun penjara terhadap Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menjadi terdakwa kasus penipuan.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi terjerat dua kasus hukum yakni pembunuhan yang menimpa dua pengikutnya (Abdul Ghani dan Ismail Hidayah) dan kasus penipuan berkedok penggandaan uang.

Dalam kasus pembunuhan, majelis hakim sudah menjatuhkan putusan 18 tahun penjara kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, namun atas putusan tersebut terdakwa dan JPU sama-sama mengajukan banding.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017