Malang (Antara Jatim) - Wali Kota Malang Moch Anton mengaku pernah mengingatkan sejumlah pihak terkait soal proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang yang masih dalam proses hukum, bahkan dianggarkannya kembali dana proyek pada APBD 2016 juga ditolak.
"Sejak awal sudah saya sampaikan agar hati-hati karena proyek tersebut masih proses hukum," kata Moch Anton di Malang, Jawa Timur, Kamis.
Selain itu, Anton juga mengaku jika dirinya mendapat surat resmi dari Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono yang mendesak agar pelaksanaan pembangunan jembatan segera dilaksanakan. Namun, ia berkukuh membatalkan proyek itu.
"Desakan untuk segera merealisasikan pembangunan jembatan itu memang ada. Waktu itu mendesak karena jembatan ini kebutuhan masyarakat, bahkan ada rencana pembangunan jalan tol di sekitar sana," katanya.
Ia mengemukakan karena adanya desakan tersebut, dirinya sempat meminta kejelasan permasalahan hukum proyek tersebut kepada Polres Malang Kota. Selain itu, ada pula kajian tim independen dari Universitas Airlangga dan Institut Teknologi Bandung.
Karena hasil kajian rekomendasi belum keluar juga, lanjutnya, akhirnya diputuskan untuk tidak dilaksanakan dan jangan sampai masuk lelang. Bahkan, politikus PKB itu pernah menyampaikan rilis kepada awak media perihal batalnya pembangunan Jembatan Kedungkandang. Dalam rilis itu, disampaikan bahwa selama proses hukum belum rampung, proyek ini tak akan dikerjakan.
"Semua sudah tahu kejelasannya, sampai sekarang arsip koran itu masih saya simpan," ucapnya.
Anton mengakui proses pengerjaan jembatan Kedungkandang itu harusnya memang dianggarkan kembali, namun tidak dalam rangka bangunan lama. Harus ada proses desain baru karena desain bangunan lama itu proses hukumnya belum selesai, sebab kalau tetap dilakukan akan ada masalah.
Dalam APBD 2015 memang ada anggaran untuk pembangunan Jembatan Kedungkandang. Anton juga menandatanganinya karena jika tidak, APBD tidak akan berjalan."Kebijakan saya Rp30 miliar itu tetap tidak dicairkan. Secara keseluruhan APBD itu memang ditandatangani, tapi bukan berarti anggaran jembatan akan disetujui begitu saja. Saya tegaskan harus menunggu proses hukumnya selesai," ujarnya.
Proses pembangunan Jembatan Kedungkandang saat ini dalam sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan mantan Kepala DPUPR Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka atas dugaan suap.
Selama delapan hari tim penyidik KPK "mengobok-obok" Kota Malang dan menggeledah sejumlah perkantoran, di antaranya ruang kerja Wali Kota Malang, Wakil Wali Kota Malang, Sekkota Malang, dan ruang asisten yang ada di kawasan Balai Kota Malang.
Selain menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Balai Kota dan DPRD Kota Malang, tim penyidik KPK juga memeriksa 23 anggota DPRD Kota Malang yang baru berakhir kemarin (Rabu, 16/8).(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Sejak awal sudah saya sampaikan agar hati-hati karena proyek tersebut masih proses hukum," kata Moch Anton di Malang, Jawa Timur, Kamis.
Selain itu, Anton juga mengaku jika dirinya mendapat surat resmi dari Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono yang mendesak agar pelaksanaan pembangunan jembatan segera dilaksanakan. Namun, ia berkukuh membatalkan proyek itu.
"Desakan untuk segera merealisasikan pembangunan jembatan itu memang ada. Waktu itu mendesak karena jembatan ini kebutuhan masyarakat, bahkan ada rencana pembangunan jalan tol di sekitar sana," katanya.
Ia mengemukakan karena adanya desakan tersebut, dirinya sempat meminta kejelasan permasalahan hukum proyek tersebut kepada Polres Malang Kota. Selain itu, ada pula kajian tim independen dari Universitas Airlangga dan Institut Teknologi Bandung.
Karena hasil kajian rekomendasi belum keluar juga, lanjutnya, akhirnya diputuskan untuk tidak dilaksanakan dan jangan sampai masuk lelang. Bahkan, politikus PKB itu pernah menyampaikan rilis kepada awak media perihal batalnya pembangunan Jembatan Kedungkandang. Dalam rilis itu, disampaikan bahwa selama proses hukum belum rampung, proyek ini tak akan dikerjakan.
"Semua sudah tahu kejelasannya, sampai sekarang arsip koran itu masih saya simpan," ucapnya.
Anton mengakui proses pengerjaan jembatan Kedungkandang itu harusnya memang dianggarkan kembali, namun tidak dalam rangka bangunan lama. Harus ada proses desain baru karena desain bangunan lama itu proses hukumnya belum selesai, sebab kalau tetap dilakukan akan ada masalah.
Dalam APBD 2015 memang ada anggaran untuk pembangunan Jembatan Kedungkandang. Anton juga menandatanganinya karena jika tidak, APBD tidak akan berjalan."Kebijakan saya Rp30 miliar itu tetap tidak dicairkan. Secara keseluruhan APBD itu memang ditandatangani, tapi bukan berarti anggaran jembatan akan disetujui begitu saja. Saya tegaskan harus menunggu proses hukumnya selesai," ujarnya.
Proses pembangunan Jembatan Kedungkandang saat ini dalam sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menyeret mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan mantan Kepala DPUPR Jarot Edy Sulistyono sebagai tersangka atas dugaan suap.
Selama delapan hari tim penyidik KPK "mengobok-obok" Kota Malang dan menggeledah sejumlah perkantoran, di antaranya ruang kerja Wali Kota Malang, Wakil Wali Kota Malang, Sekkota Malang, dan ruang asisten yang ada di kawasan Balai Kota Malang.
Selain menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Balai Kota dan DPRD Kota Malang, tim penyidik KPK juga memeriksa 23 anggota DPRD Kota Malang yang baru berakhir kemarin (Rabu, 16/8).(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017