Sampang, (Antara Jatim) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sampang, Jawa Timur mengusulkan sedikitnya 81 orang narapidana penghuni rutan itu mendapatkan remisi umum kemerdekaan pada HUT Ke-72 RI kali ini.

Menurut Kasubsi Pelayanan Tahanan Djamaluddin di Sampang, Minggu, dari 81 narapidana yang diajukan untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan di HUT Ke-72 Kemerdekaan RI kali ini, terbanyak dari kasus narkoba, 1 di antaranya napipadana kasus korupsi atas nama Agus Santoso mantan Kepala Dinas Pertanian setempat.

"Narapidana yang kami usulkan mendapat remisi ini yang dinilai sudah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diantaranya telah membayar denda dan sanggup bekerja sama dengan penegak hukum," ujar Djamaludin.

Lanjut Djamal menjelaslan, persyaratan untuk memperoleh remisi minimal harus menjalani 6 bulan kurungan penjara dari putusan dan berkelakukan baik.

"Paling banyak yang diajukan dapat remisi di hari kemerdekaan tahun ini napi dari kasus narkoba lebih dari separuh," ucapnya.

Setiap narapidana akan mendapatkan pengurangan masa hukuman yang bervariasi mulai dari 15 hari sampai 1,5 bulan.

Dibanding HUT Kemerdekaan RI pada 2016, jumlah narapidana di Rutan Klas IIB Sampang yang diusulkan mendapatkan remisi kali ini, lebih sedikit. Sebab pada HUT Kemerdekaan RI 2016, narapidana Sampang yang diusulkan dan mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 89 orang.

Sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Dalam aturan itu, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal enam bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.

Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.

Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidanan yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapida dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi diatas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.(*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017