Bojonegoro (Antara Jatim) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Jawa Timur, Kamis memanggil Manajemen PT Bumi Sentosa Dwi Agung (BKSDA) proyek gas Jambaran-Tiung Biru (TBR) karena ada tenaga kerjanya meninggal dunia disebabkan kecelakaan kerja.

"PT BKSDA sub kontraktor Pertamina EP Cepu dipanggil untuk dimintai pertanggungjawabkan karena ada tenaga kerjanya yang meninggal dunia dalam kecelakaan kerja," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro Agus Supriyanto, di Bojonegoro, Kamis.

Ia mengaku sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan Manajemen PT BKSDA dan Pertamina EP Cepu untuk membahas santunan juga yang lainnya kepada tenaga kerja yang meninggal dunia. Sebab, tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak masuk dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Dari hasil pertemuan PT BKSDA sepakat memberikan uang santunan juga yang lainnya sebesar Rp118,9 juta untuk diberikan kepada ahli warisnya," kata dia menjelaskan.

Tenaga kerjanya yang meninggal dunia atas nama Yayan (43) warga Brebes, Jawa Tengah, pengemudi "backhoe" terlindas alat berat "backhoe" pada 31 Juli.

Ketika itu Yayan memperbaiki "backhoe" yang tidak bisa dinyalakandisebabkan masuk angin. Setelah diperbaiki, iayang berdiri di atas ban meminta salah satu temannya untuk menyalakan "backhoe" dan ternyata "backhoe" menyala dan berjalan.

"Korban melompat tetapi di tempat yang salah tempat sehingga terlindas "backhoe" hingga meninggal dunia," ucapnya.

Dari hasil pertemuan itu, jumlah uang yang harus diberikan PT BKSDA kepada ahli waris korban diperhitungkan berdasarkan UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 166 yang berisi pemberian pesangon.

Sesuai ketentuan itu, besarnya uang santunan 48 X gaji, selain itu kontraktor juga wajib memberikan santunan berkala kepada istri korban 24 XRp200 ribu. Tidak hanya itu PT BSDA juga dikenai beben memberikan uang biaya pemakaman Rp3 juta dan bea siswa kepada anak korban Rp12 juta.

"Sesuai kesepakatan kontraktor BSDA menyanggupi akan memberikan uang yang menjadi hak ahli waris paling lama sepekan," ucapnya menambahkan.(*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017