Tulungagung (Antara Jatim) - Badan Nasional Narkotika Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Jumat merazia sejumlah rumah kos di daerah itu dan mendapati dua penghuni yang positif mengkonsumsi sabu-sabu.
"Hari ini ada dua tempat kos yang kami sasar, dan hasilnya dua penghuni di masing-masing tempat kos yang positif narkoba berdasar pemeriksaan sampel urine menggunakan alat tes cepat (rapid test),' kata Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung Tri Arif Praharanto di Tulungagung.
Operasi dilakukan secara gabungan. BNN melibatkan jajaran kepolisian, TNI, dan satpol PP dengan menyasar rumah kos di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.
Di tempat kos dengan jumlah kamar mencapai 30 unit tersebut, petugas gabungan mendapati pasangan yang tinggal di satu tempat tanpa dilengkapi surat nikah.
Kepada petugas, keduanya mengaku sebagai pasangan suami-istri yang menikah secara agama (siri) sehingga kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tulungagung untuk pemeriksaan administrasi dan pembinaan.
"Razia ini sengaja memilih tempat-tempat yang selama ini tidak pernah tersentuh operasi untuk mendeteksi penggunaan dan peredaran narkoba di kalangan rumah-rumah kos," kata Arif.
Setelah dilakukan pemeriksaan di satu per satu kamar kos, seluruh penghuni yang ada diminta mengikuti pemeriksaan sampel urine yang digelar di lokasi razia.
"Di rumah kos Ketanon ini ada satu orang yang terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," kata Arif.
Selesai melakukan pemeriksaan di Ketanon, petugas gabungan bergerak ke rumah kos yang banyak dihuni kalangan pemandu lagu, pelayan kafe malam, hingga pegawai swasta lainnya.
Hasilnya, petugas kembali mendapati satu penghuni kos yang positif mengkonsumsi sabu-sabu.
"Temuan ini langsung kami tindak lanjuti dengan membawa keduanya ke BNN guna melakukan 'assesment'," kata Arif.
Dalam proses "assesment" tersebut, Arif menyatakan pengguna narkoba wajib melakukan terapi minimal delapan kali pertemuan untuk pengguna kategori pemula, rehabilitasi secara rawat inap untuk pengguna yang sudah lama kecanduan narkoba, serta proses hukum pidana untuk kategori pengedar atau bandan narkoba.
"Dalam proses 'assesment' itulah petugas BNN akan menelusuri riwayat penggunaan narkoba orang yang dinyatakan positif mengkonsumsi aneka produk turunan narkotika tersebut, serta menyelidiki asal-usul serta peran objek yang di-'assesment'," katanya.
Arif menegaskan proses assesment tidak otimatis berujung pada proses hukum pidana kepada subjek pengguna, melainkan lebih pada upaya membantu orang tersebut agar mampu lepas dari ketergantungan terhadap narkotika. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Hari ini ada dua tempat kos yang kami sasar, dan hasilnya dua penghuni di masing-masing tempat kos yang positif narkoba berdasar pemeriksaan sampel urine menggunakan alat tes cepat (rapid test),' kata Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung Tri Arif Praharanto di Tulungagung.
Operasi dilakukan secara gabungan. BNN melibatkan jajaran kepolisian, TNI, dan satpol PP dengan menyasar rumah kos di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.
Di tempat kos dengan jumlah kamar mencapai 30 unit tersebut, petugas gabungan mendapati pasangan yang tinggal di satu tempat tanpa dilengkapi surat nikah.
Kepada petugas, keduanya mengaku sebagai pasangan suami-istri yang menikah secara agama (siri) sehingga kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tulungagung untuk pemeriksaan administrasi dan pembinaan.
"Razia ini sengaja memilih tempat-tempat yang selama ini tidak pernah tersentuh operasi untuk mendeteksi penggunaan dan peredaran narkoba di kalangan rumah-rumah kos," kata Arif.
Setelah dilakukan pemeriksaan di satu per satu kamar kos, seluruh penghuni yang ada diminta mengikuti pemeriksaan sampel urine yang digelar di lokasi razia.
"Di rumah kos Ketanon ini ada satu orang yang terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu," kata Arif.
Selesai melakukan pemeriksaan di Ketanon, petugas gabungan bergerak ke rumah kos yang banyak dihuni kalangan pemandu lagu, pelayan kafe malam, hingga pegawai swasta lainnya.
Hasilnya, petugas kembali mendapati satu penghuni kos yang positif mengkonsumsi sabu-sabu.
"Temuan ini langsung kami tindak lanjuti dengan membawa keduanya ke BNN guna melakukan 'assesment'," kata Arif.
Dalam proses "assesment" tersebut, Arif menyatakan pengguna narkoba wajib melakukan terapi minimal delapan kali pertemuan untuk pengguna kategori pemula, rehabilitasi secara rawat inap untuk pengguna yang sudah lama kecanduan narkoba, serta proses hukum pidana untuk kategori pengedar atau bandan narkoba.
"Dalam proses 'assesment' itulah petugas BNN akan menelusuri riwayat penggunaan narkoba orang yang dinyatakan positif mengkonsumsi aneka produk turunan narkotika tersebut, serta menyelidiki asal-usul serta peran objek yang di-'assesment'," katanya.
Arif menegaskan proses assesment tidak otimatis berujung pada proses hukum pidana kepada subjek pengguna, melainkan lebih pada upaya membantu orang tersebut agar mampu lepas dari ketergantungan terhadap narkotika. (*)
Video Oleh: Destyan H. Sujarwoko
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017