Kediri (Antara Jatim) - Dua orang pegawai di salah satu instansi Pemerintah Kota Kediri ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri, terkait dengan penyalahgunaan narkoba berupa sabu-sabu dan saat ini perkara itu masih dikembangkan.
     
Kepala BNN Kota Kediri AKBP Lilik Dewi Indarwati mengemukakan kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat bahwa di Jalan PK Bangsa, Kota Kediri, diduga ada transaksi narkoba. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap yang bersangkutan.
     
"Kami melakukan penangkapan di jalan dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,75 gram di dalam dua plastik klip," katanya di Kediri, Kamis.
     
Lilik menyebut, petugas menangkap dua orang, yaitu RK (30), seorang pegawai honorer salah satu instansi pemerintah di Kota Kediri, warga Kelurahan Dermo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, serta CF (33), seorang satuan pengamanan, satu kantor dengan RK. CF merupakan warga Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
     
Petugas juga terus mengembangkan temuan kasus tersebut dan mendapati nama WP (28), seorang mahasiswa di sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Kediri, warga Kecamatan Gurah, Kabupaten kediri. WP ditangkap di rumahnya dan ternyata menemukan sejumlah barang bukti.
    
Barang itu berupa tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar yang dikemas dalam plastik klip dengan total berat 5,58 gram. Barang itu terbungkus rapi di dalam botol suplemen. Selain itu, petugas juga menyita tiga unit korek gas, sejumlah anjungan tunai mandiri (ATM), uang tunai sebesar Rp1.160 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, telepon seluler, satu set alat hisap, dua unit timbangan digital, lebih dari 4 ribu butir pil jenis dobel l.
     
"Petugas juga menemukan pil jenis dextro sebanyak tiga butir. Petugas juga menyita plastik klip maupun sedotan. Dengan temuan sabu-sabu itu, total barang bukti sabu seberat 6,33 gram," katanya.
     
Lilik menambahkan, ketiganya juga sudah dilakukan tes urine. Untuk RK dan CF dari hasil tes urine, terdapat kandungan narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan untuk WP hasil tes urinenya menunjukkan ada kandungan sabu-sabu serta ganja. Mereka saat ini juga masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas.
     
Lebih lanjut, ia mengatakan BNN juga masih menyelidiki asal barang yang diedarkan oleh WP. Kepada petugas, WP juga mengaku masih belum lama menjual sabu-sabu, namun dari barang bukti yang ada, ternyata sabu-sabu yang dijualnya juga lebih dari 5 gram serta yang bersangkutan juga punya alat timbang elektrik.
     
"Sampai saat ini kami dalami dan ini terbukti ada barang bukti siap edar. Mohon doanya segera ungkap jaringan di atasnya," kata Lilik.
     
Terkait dengan sanksi, mereka akan dijerat hukuman pidana karena telah terlibat penyalahgunaan narkoba. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
     
Selama 2017, BNN Kota Kediri sudah menangani tujuh perkara sabu-sabu. Saat ini, sebagian dari perkara itu sudah dalam proses persidangan. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017