Pamekasan (Antara Jatim) - Sedikitnya 413 dari total 907 narapidana warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pamekasan, Jawa Timur diusulkan mendapatkan remisi khusus keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah kali ini.

"Ke-413 narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi ini yang memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Humas Lapas Pamekasan Restu Wedy Lutfianto kepada Antara di Pamekasan per telepon, Jumat malam.

Jumlah ini, kemungkinan masih bisa berubah, mengingat, penetapan tentang jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus kali ini masih akan disampaikan pada hari H Idul Fitri 1 Syawal 1438 Hijriah nanti.

Restu menjelaskan, dibanding tahun lalu, jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi khusus kali lebih banyak. Sebab, saat itu hanya 312 orang.

Menurutnya, ketentuan tentang remisi khusus Lebaran ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 (PP 21/2013) tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Kunjungan Keluarga, Bebas Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Dalam ketentuan itu, syarat yang paling utama yang diusulkan untuk mendapatkan remisi tersebut adalah berkelakuan baik. Kriterianya tidak menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir sejak tanggal pemberian remisi. 

Selain itu mengikuti program pembinaan di Lapas dan sudah menjalani sepertiga masa hukumannya.

Sementara, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, warga binaan yang berhak mengajukan remisi yang sudah menjalani tahanan minimal 6 bulan penjara dan berkelakuan baik selama berada di dalam penjara.

Ada lima jenis remisi, sebagaimana diatur dalam yang diatur dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, yakni remisi umum, remisi umum susulan, remisi khusus, remisi khusus susulan dan remisi tambahan.

Remisi Umum diberikan pada hari peringatan kemerdekaan RI, 17 Agustus dan Remisi Umum Susulan diberikan kepada narapidana dan anak pidanan yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Remisi Khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, sedangkan Remisi Khusus Susulan diberikan kepada narapida dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan dan belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Adapun yang dimaksud dengan Remisi Tambahan, yakni kedua remisi diatas dapat ditambah apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017