Madiun (Antara Jatim) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, Jawa Timur mengajukan remisi atau pengurangan masa tahanan khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun 2017 bagi 466 narapidana muslim yang menjadi warga binaannya.

"Kami mengusulkan sebanyak 466 warga binaan menerima remisi. Mudah-mudahan semuanya disetujui, karena mereka sudah memenuhi syarat dan diseleksi," ujar Kepala Lapas Klas I Madiun, Wahid Husen kepada wartawan, Kamis.

Menurut dia, narapidana yang diajukan mendapat remisi akan medapat pengurangn masa tahanan selama satu hingga dua bulan.

Selain mengajukan remisi khusus dalam rangka hari raya Idul Firi bagi 466 narapidana, juga terdapat lima narapidana yang mendapat remisi khusus II atau langsung bebas. Hanya saja, tiga di antaranya tidak dapat langsung bebas karena belum membayar denda atau uang pengganti.

Pihaknya menjelaskan, dari 466 narapidan yang mendapat remisi, terinci remisi tahun pertama atau pidana umum sebanyak 117 orang dan narapidana yang terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 ada lima orang, sehingga total 122 orang. Sedangkan remisi tahun ke dua, total ada 344 narapidana.

Adapun, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat pengajuan remisi, seorang narapidana harus berkelakuan baik selama menjalani tahanan di lapas, melaksanakan semua materi pembinaan yang telah diprogramkan oleh lapas, serta telah menjalani sekurang-kurangnya enam bulan masa tahanan.

Untuk narapidana yang terjerat kasus khusus seperti korupsi, illegal logging, perdagangan manusia, dan narkoba juga mendapatkan remisi. Hanya saja untuk mendapatkan remisi minimal harus menjalani sepertiga masa tahanan.

Pihaknya berharap, bagi narapidana yang langsung bebas dari masa kurungan dapat kembali menjalani kehidupan normal dan menghindari tindakan kejahatan.

Sementara, selain remisi khusus hari raya Idul Fitri, dalam waktu dekat pihak Lapas Kelas 1 Madiun juga akan mengajukan remisi umum yang akan diberikan di bulan Agustus mendatang. Serta remisi khusus hari Natal tahun 2017, bagi narapidana yang beragama kristiani. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017