Bojonegoro (Antara Jatim) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperinaker) Bojonegoro, Jawa Timur, menyurati BNP2TKI terkait pengaduan seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) warga Desa/Kecamatan Kedewan, Parmi (32) yang bekerja di Malaysia tanpa gaji selama 11 tahun.

"Surat kepada BNP2TKI itu berisi permohonan bantuan untuk penyelesaian TKI Bojonegoro yang tidak memperoleh gaji ketika bekerja di Johor Baru Malaysia selama 11 tahun," kata Kasi Informasi Pasar Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Disperinaker Bojonegoro Sugi Hartono, di Bojonegoro, Jumat.

Menurut dia, surat kepada BNP2TKI itu berdasarkan pengaduan yang diterima dari Parmi yang datang langsung ke kantornya pada 30 Mei lalu.

Sesuai pengaduan yang diterima menyebutkan Parmi bekerja di keluarga Hu Puong Chiong Ang Kia di Johor Baru Malaysia, sejak Januari 2016.

Selama bekerja itu, kata dia, Parmi tidak menerima gaji, bahkan paspornya juga ditahan dan baru mencari paspor baru di Malaysia pada Januari 2017.

"Bukti satu-satunya yang dimilik Parmi hanya paspor yang dibuat di Malaysia pada Januari 2017 dan kontrak kerja dengan  Hu Puong Chiong Ang Kia. Bukti selama bekerja 11 tahun di Johor Baru, misalnya, paspor atau surat kontrak kerja tidak ada," paparnya.

Menurut dia, besar kemungkinan Parmi bisa masuk Malaysia melalui jalur "ilegal" lewat sponsor di Jakarta, kemudian melewati Pontianak, sebelum akhirnya masuk Malaysia.

"Sampai kapan kejelasan kasusnya ya kita belum tahu, sebab untuk kejelasannya harus berkoordinasi dengan Konjen Indonesia di Malaysia," ucapnya menjelaskan.

Sesuai penjelasan Parmi bahawa ketika dirinya pulang ke Bojonegoro pada 25 Mei lalu  keluarga Hu Puong Chiong Ang Kia memberi uang sebesar 6.000 Ringgit Malaysia atau sebesar Rp18,5 juta.

Sebelum pulang ke Bojonegoro ia kembali menandatangani kontrak kerja menjadi pembantu rumah tangga dengan keluarga  Hu Puong Chiong Ang  di Jalan Perak 10 Taman Bersatu 81000 Kulai Johor Malaysia.

Di dalam kontrak kerja tertanggal 29 Maret 2017 diketahui Konsulat Jenderal RI di Johor Baru Argiadipa Subandhi. Ia sebagai pembantu rumah tangga di keluarga itu memperoleh gaji sebesar 1.600 Ringgit Malaysia atau sebesar Rp4,9 juta per bulan.

"Sesuai perhitungan kami besarnya gaji yang tidak pernah saya terima selama 11 tahun sekitar Rp600 juta," kata dia. (*)


 


Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017