Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membongkar praktik prostitusi di Kampung Pakis Sidokumpul Gang 2 melalui sebuah razia yang digelar bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya.
"Kita tangkap pemilik rumah dan germonya di Jalan Pakis Sidokumpul Gang 2 Nomor 11 Surabaya," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Bayu Indra Wiguno, kepada wartawan di sela memimpin razia, Sabtu.
Pemilik rumah berinisial KS, berusia 70 tahun, menurut dia, mengaku telah menyewakan kamar-kamar di rumahnya untuk keperluan prostitusi sejak tahun 1969.
"Ada sebanyak delapan kamar di rumahnya yang disewakan," katanya.
Sedangkan mucikari berinisial SR, usia 40 tahun, asal Paser Pancing, Pasuruan, Jawa Timur, mengaku baru dua tahun terjun di bisnis prostitusi.
Saat digerebek terdapat dua wanita pekerja seks yang sedang melayani masing-masing tamunya. Terhadap dua wanita pekerja seks itu, masing-masing berinisial M, usia 36 tahun, asal Pasuruan, dan S, usia 34 tahun asal Tuban, hanya dilakukan pendataan.
"Yang kita tangkap adalah pemilik rumah KS dan mucikari SR," ujar Bayu.
Sebagai penyedia kamar untuk kegiatan prostitusi, KS dijerat pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun empat bulan.
"Sedangkan mucikari SR kita jerat dengan Undang-undang Perdagangan Orang," katanya.
Razia yang digelar oleh petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Tim Antibandit Polisi Wanita Polrestabes Surabaya dan Tim Rusa Satpol PP Pemkot Surabaya itu juga mengamankan enam orang pasangan tanpa surat nikah di sebuah losmen kawasan Jalan Dukuh Kupang Surabaya.
"Enam pasangan ini tidak dapat menunjukkan surat nikah. Identitas alamat di masing-masing KTP-nya juga beda-beda," terangnya.
Polisi menggiring keenam pasangan bukan muhrim ini ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pendataan. "Masih kita dalami apakah dari enam pasangan yang tertangkap di losmen ini akan ada tersangkanya," ucap Bayu. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017