Bojonegoro (Antara Jatim) - Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Suyoto meminta camat di daerahnya segera
mengajukan pencairan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan yang
sudah dialokasikan sebesar Rp50 miliar dari APBD 2017 bagi siswa SMA
sederajat.
"DAK pendidikan harus sudah disalurkan kepada siswa pekan depan, sebab siswa sudah menyelesaikan pendidikan," katanya ketika rapat dengan jajarannya di Bojonegoro, Jumat.
Oleh karena itu, ia meminta camat di daerahnya segera mengirimkan data jumlah siswa SMA sederajat penerima dana bantuan pendidikan dari DAK.
"Saya tidak ingin lagi mendengar jawaban dari camat data masih dalam proses pengerjaan, sebab harus segera diselesaikan pekan depan," katanya.
Ia menambahkan bagi camat yang belum mengirimkan data untuk tunjangan penerima dana bantuan pendidikan bagi siswa SMA sederajat itu, tunjangan perbaikan penghasilan (TPP)-nya tidak akan diberikan.
Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Bojonegoro Budi Suprayitno, mengemukakan pihaknya sudah mengirimkan daftar penerima bantuan pendidikan dengan jumlah 432 siswa SMA sederajat.
Hanya saja, katanya, kecamatan belum bisa segera mengajukan pencairan ke pemkab karena masih melakukan verifikasi daftar nama siswa penerima satu persatu.
"Prosesnya harus satu persatu untuk menentukan besaran uang yang diterima, sehingga membutuhkan waktu lama," ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bojonegoro Ibnoe Soeyoethi menerangkan besaran pengelolaan DAK pendidikan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) No 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup No 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Hibah Bansos.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa besarnya DAK siswa/siswi kelas X dan XI yang masuk kategori miskin sebesar Rp2,1 juta per siswa/siswi.
Sedangkan kelas XII sebesar Rp1.050.000 per siswa dan kelas X dan XI kategori orang tua mampu Rp2 juta per siswa/siswi, kelas XII orang tua mampu Rp1 juta per siswa/siswi, dan kelas XI yang orang tuanya PNS golongan I dan II Rp1 juta per siswa/siswi.
Selain itu kelas XII orangnya PNS golongan I dan II Rp500 ribu per siswa/siswi, kelas X orang tua PNS golongan III dan IV Rp500 ribu per siswa/siswi dan kelas XII orang tua PNS golongan III dan IV Rp250 ribu per siswa/siswi.
Lebih lanjut ia menjelaskan bantuan pendidikan bagi 50.305 siswa SMA sederajat sudah dialokasikan sebesar Rp50 miliar dalam APBD 2017.
Hanya saja, sesuai perhitungan kebutuhan biaya bantuan pendidikan tahun ini mencapai Rp101 miliar, tetapi pencairannya dilakukan dalam dua tahap semester I dan II.
Dengan demikian, lanjut dia, pemkab akan mengalokasikan kekurangan biaya bantuan pendidikan sekitar Rp50 miliar dalam APBD Perubahan 2017. "Pendistribusiannya langsung ke rekening siswa menerima, tetapi dalam dua tahap," ucapnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"DAK pendidikan harus sudah disalurkan kepada siswa pekan depan, sebab siswa sudah menyelesaikan pendidikan," katanya ketika rapat dengan jajarannya di Bojonegoro, Jumat.
Oleh karena itu, ia meminta camat di daerahnya segera mengirimkan data jumlah siswa SMA sederajat penerima dana bantuan pendidikan dari DAK.
"Saya tidak ingin lagi mendengar jawaban dari camat data masih dalam proses pengerjaan, sebab harus segera diselesaikan pekan depan," katanya.
Ia menambahkan bagi camat yang belum mengirimkan data untuk tunjangan penerima dana bantuan pendidikan bagi siswa SMA sederajat itu, tunjangan perbaikan penghasilan (TPP)-nya tidak akan diberikan.
Kepala Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Bojonegoro Budi Suprayitno, mengemukakan pihaknya sudah mengirimkan daftar penerima bantuan pendidikan dengan jumlah 432 siswa SMA sederajat.
Hanya saja, katanya, kecamatan belum bisa segera mengajukan pencairan ke pemkab karena masih melakukan verifikasi daftar nama siswa penerima satu persatu.
"Prosesnya harus satu persatu untuk menentukan besaran uang yang diterima, sehingga membutuhkan waktu lama," ujarnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bojonegoro Ibnoe Soeyoethi menerangkan besaran pengelolaan DAK pendidikan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) No 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup No 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Hibah Bansos.
Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa besarnya DAK siswa/siswi kelas X dan XI yang masuk kategori miskin sebesar Rp2,1 juta per siswa/siswi.
Sedangkan kelas XII sebesar Rp1.050.000 per siswa dan kelas X dan XI kategori orang tua mampu Rp2 juta per siswa/siswi, kelas XII orang tua mampu Rp1 juta per siswa/siswi, dan kelas XI yang orang tuanya PNS golongan I dan II Rp1 juta per siswa/siswi.
Selain itu kelas XII orangnya PNS golongan I dan II Rp500 ribu per siswa/siswi, kelas X orang tua PNS golongan III dan IV Rp500 ribu per siswa/siswi dan kelas XII orang tua PNS golongan III dan IV Rp250 ribu per siswa/siswi.
Lebih lanjut ia menjelaskan bantuan pendidikan bagi 50.305 siswa SMA sederajat sudah dialokasikan sebesar Rp50 miliar dalam APBD 2017.
Hanya saja, sesuai perhitungan kebutuhan biaya bantuan pendidikan tahun ini mencapai Rp101 miliar, tetapi pencairannya dilakukan dalam dua tahap semester I dan II.
Dengan demikian, lanjut dia, pemkab akan mengalokasikan kekurangan biaya bantuan pendidikan sekitar Rp50 miliar dalam APBD Perubahan 2017. "Pendistribusiannya langsung ke rekening siswa menerima, tetapi dalam dua tahap," ucapnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017