Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Surabaya akan  segera menyikapi adanya pasar grosir ilegal yang beroperasi di kawasan Tanjungsari dan Dupak.
     
Kepala Disperindag Kota Surabaya Arini Pakistyaningsih, di Surabaya, Rabu, mengatakan pihaknya berjanji dalam waktu dekat ini akan menjelaskan kepada media mengenai persoalan ini. 

"Mohon maaf saya masih konfirmasi waktu dengan Pak Fikser (Kabag Humas Pemkot Surabaya) untuk gelar jumpa pers mengenai hal ini. Mudah-mudahan bisa terwujud dalam minggu ini," kata Kepala Disperindag Arini Pakistyaningsih di Surabaya, Rabu.

Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya Herlina menilai Disperindag dan Satpol PP Surabaya dinilai lamban mengambil sikap tegas. 

Untuk itu, ia mendesak Dinas Perdagangan dan Satpol PP tegas menegakan peratuan daerah (Perda) No 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat.

Menurut Herlina, pasar yang semestinya menjual eceran tapi nekat menjual secara grosir itu tidak bisa ditolerir karena pemerintah sudah mengatur jika pasar induk grosir hanya diperbolehkan berdiri dan beroperasi di kawasan pinggiran kota agar tidak membunuh atau mematikan pasar lingkungan sekitarnya.

"Pasar grosir yang ada di tengah kota, secara tidak langsung akan membunuh pasar lingkungan. Pasar grosir jelas punya harga jual lebih murah, ini yang kemudian menyebabkan persaingan harga tidak sehat. Saya yakin bu Risma (Wali Kota Surabaya) juga punya kepentingan melindungi pasar lingkungan," katanya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengaku tidak berbuat banyak untuk menertibkan pasar lingkungan yang diadukan pedagang Pasar Induk osowilangun ke DPRD Surabaya karena diduga melakukan penjualan secara grosir dan otomatis melanggar perda. Para pedagang di PIOS menuntut pasar yang melanggar perda segera ditutup.

"Kami menunggu diperindag, bantuan penertiban (bantib) belum kita terima, bagaimana kita bisa jalan. Tanpa bantib, kita tidak bisa," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017