Sampang (Antara Jatim) - Tim Reskrim Polres Sampang, Jawa Timur berhasil menangkap spesialis pencuri mainan anak yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah itu.

Menurut Kapolres Sampang AKBP Tofik Sukendar, tersangka pelaku pencurian mainan anak yang berhasil ditangkap petugas itu berinisial  HD (30) warga Jalan Merpati, Kota  Sampang.

"Yang bersangkutan ini mengaku sudah enam kali melakukan pencurian, dan terakhir melancarkan askinya di kawasan Jalan Selong Permai III, Blok Dahlia, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Kota Sampang," terang kapolres.

HD mencuri mainan anak berupa playstation telepon seluler, kamera, dan uang tunai Rp600 ribu.

Kepada tim penyidik Polres Sampang HD mengaku, nekat mencuri karena tebelit hutang. Ia mengaku, sengaja mencuri mainan anak, karena lebih laku di pasaran dibanding barang elektronik lainnya.

"Dia itu ditangkap tim Reskim di rumahnya di Kampung Kraggan Jalan Merpati, Sampang, tadi pagi," terang kapolres.

Modus pelaku dengan cara mengintai lokasi yang menjadi target. Jika kondisi sepi dan rumah yang menjadi target operasi tidak berpenghuni, pelaku langsung melancarkan aksinya, dengan cara meloncat dari pagar tembok rumah korban.

"Dan menurut pengakuan tersangka, dia sudah enam kali menjalankan aksinya itu di enam tempat kejadian perkara," ucap kapolres.

Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan antara hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017