Surabaya (Antara Jatim) - Keikutsertaan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam program amnesti pajak di wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kanwil I Jatim diprediksi terus meningkat, karena masih ada waktu sepekan sebelum batas akhir pelaporan, kata Kepala Kanwil DJP Jatim I Estu Budiarto.

"Kalau potensi, saya tidak bisa menyebutkan secara detail. Namun harapan kami total badan UMKM yang akan melaporkan bisa mencapai 2.000-an, dengan harapan total penerimaan uang tebusan periode III mencapai Rp500 miliar," kata Estu ditemui usai memberi keterangan pers menjelang batas waktu pelaporan amnesti pajak di Jagir, Surabaya, Selasa.

Estu mengatakan, saat ini total badan UMKM yang sudah melaporkan sesuai surat pernyataan  harta (SPH) pada periode III per 20 Maret 2017 mencapai 1.321 SPH, sedangkan pada periode II mencapai 1.479 SPH dan pada periode I sebanyak 868 SPH.

"Masih ada waktu sepekan, kami harapkan untuk Badan UMKM bisa mencapai dua ribuan SPH, dari total 1.321 SPH saat ini,"  katanya.

Estu mengatakan untuk total uang tebusan saat ini mencapai Rp8.86 triliun, dengan rincian periode I sebesar Rp7,98 triliun, periode II Rp688 miliar dan periode III per tanggal 20 Maret 2017 sebesar Rp195 miliar.

Sedangkan total SPH sebanyak 48,844 SPH dengan rincian terdiri dari SPH periode I sebesar 29.847 SPH, periode II 11.175 SPH, dan periode Ill per tanggal 20 Maret 2017 sebesar 7.828 SPH.

Estu menilai pencapaian program amnesti pajak di Kanwil DJP Jatim I cukup bagus, dan tertinggi kedua nasional setelah Jakarta Barat. Oleh karena itu, Estu menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada wajib pajak, kepala daerah tingkat I dan II serta jajaran Muspida yang mendukung suksesnya program amnesti pajak.

Sementara itu, berdasarkan data rinci amnesti pajak periode III hingga pekan ketiga Maret 2017 total Badan Non-UMKM yang mengikuti sebanyak : 321 SPH, Badan UMKM sebanyak 1.321 SPH, Orang Pribadi Non-UMKM sebanyak 1.484 SPH serta Orang Pribadi UMKM sebanyak 4.702 SPH.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017