Madiun (Antara Jatim) - Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2017 dari pusat yang menjadi jatah Pemkot Madiun, Jawa Timur terancam tidak terserap maksimal, menyusul banyaknya organisasi perangkat daerah (OPD) wilayah setempat yang tidak mengajukan pengelolaan.
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan Kesejahteraan Kota Madiun Wahyudi, Jumat mengatakan, tahun 2017 Kota Madiun mendapat jatah DBHCHT dari pusat sebesar Rp13,5 miliar. Namun, dari jumlah dana miliaran rupiah tersebut diperirakan hanya akan terserap sebesar Rp980,7 juta saja seiring pengajuan anggaran yang dilakukan oleh tiga OPD.
"Tiga OPD yang mengajukan pengelolaan itu adalah Dinas Perdagangan, Dinas Sosial, serta Bagian Administrasi Perekonomian dan Kesra. Total pengajuan anggaran untuk tiga OPD itu sebesar Rp980,7 juta," ujar Wahyudi kepada wartawan.
Menurut dia, banyaknya OPD yang tidak mengajukan pengelolaan anggaran tersebut disebabkan karena ketatnya aturan penggunaan dana. Sebab, kegiatan yang sebelumnya direncanakan harus mengalami penyesuaian dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.07/2016.
"Mungkin karena saking hati-hatinya kami menggunakan dana cukai itu, malah banyak OPD yang memilih tidak mengajukan pengelolaan jatahnya," kata dia.
Sebetulnya ada banyak OPD di Kota Madiun yang berhak menyerap DBHCHT tersebut. Di antaranya adalah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disnaker, Dinas Lingkungan Hidup, dan Disperindag.
Ia menjelaskan, kehati-hatian menggunakan dana tersebut menyusul adanya perbedaan peraturan pada PMK 28/PMK.07/2016 dengan PMK 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan DBHCHT dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi DBHCHT.
Pada bab II disebutkan, paling sedikit 50 persen penggunaan DBHCHT digunakan untuk mendanai lima program. Yakni, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Selain itu, 50 persen lainnya digunakan untuk membiayai program yang diprioritaskan daerah. Dengan begitu, sebagian dari DBHCHT yang diterima daerah digunakan untuk kegiatan di luar program yang menjadi ketentuan 28/PMK.07/2016.
"Awalnya kami sudah berkonsultasi ke provinsi tentang rencana kegiatan dan didibenarkan. Tapi, di tingkat pusat, justru kegiatan yang kami usulkan dinyatakan salah. Akibatnya menjadi Silpa. Karena itulah, kami sangat berhati-hati dalam menggunakan dana tersebut," tambahnya.
Pihaknya merinci, dari Rp980,7 juta yang diajukan dikelola, jatah Dinsos mencapai sebesar Rp662,9 juta, Disperindag Rp17,8 juta, dan Bagian Administrasi Perekonomian dan Kesra Rp300 juta. Ia berharap dari jatah dana tersebut dapat terserap maksimal dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Madiun. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017