Pamekasan (Antara Jatim) - Mantan Kepala Gudang Beras Bulog Larangan Tokol Subdivre Madura, Jawa Timur, Abdul Latif akhirnya bebas dari jeratan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan beras miskin sebanyak 1.504 ton dengan nilai kerugian negara mencapai Rp12 miliar lebih.

"Pak Latif bebas dari jerat hukum, karena kami tidak memiliki bukti yang cukup untuk memroses yang bersangkutan," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Eka Harmawan kepada Antara di Pamekasan, Jumat.

Abdul Latif menjabat Kepala Gudang Bulog Pamekasan pada 2014 saat Tim Satuan Pemeriksa Internal (SPI) Jawa Timur menemukan selisih kekurangan persediaan beras sebesar 58.646 koli atau 879.685,07 kilogram di Gudang Bulog Larangan Tokol, Pamekasan Subdivre Madura.

Kala itu, Abdul Latif menyatakan, selisih kekurangan stok beras itu atas keteledoran dirinya, karena yang bersangkutan tidak pernah mengontrol terhadap kegiatan penerimaan dan pengeluaran barang di gudang.

Mantan korlap penyaluran bantuan raskin di Kabupaten Sampang, Madura ini juga mengaku bersalah karena tidak melaksanakan mestinya. Ia juga mengakui, tindakannya sebagai penanggung jawab gudang Bulog Pamekasan telah melanggar Surat Keputusan Direksi Perum Bulog Nomor: KD-107/DO301/03/2009 tertanggal 24 Maret 2009 tentang Peraturan Pergudangan di Lingkungan Perushaan Perum Bulog.

"Selanjutnya saya bersedia menerima saksi dari perusahaan dan berjanji akan lebih cermat lagi dalam melaksanakan tugas selaku kepala gudang dan tidak akan mengulangi kesalahan lagi," kata Abdul Latif.

Atas temuan Tim SPI Perum Bulog itu, Badan Pemeriksa Keuangan RI lalu melakukan audit dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp12 miliar.

"Tapi saat Pak Latif ini serah terima jabatan dengan Kepala Gudang Penggantinya, yakni saat itu sudah ada selisih kekurangan beras lagi," tutur Eka Hermawan.

Disamping itu, pihak Bulog Jawa Timur juga menyatakan sudah tidak masalah lagi dengan Abdul Latif, karena sudah mengganti selisih beras di gudang tersebut.

Selain mantan Kepala Gudang Beras Bulog Larangan Tokol, pegawai Bulog lainnya yang juga bebas dari jerat hukum tim penyidik Kejari Pamekasan ialah Satker Raskin Kabupaten Pamekasan Subdivre XII Madura, Herwin Saputra.

Hasil temuan SPI Bulog Jawa Timur, Herwin terungkap ikut mengatur dalam pembuatan surat keterangan angkut raskin (SKA) sehingga menyebabkan beras berkurang sebanyak 879.685,07 kilogram.

Herwin akhirnya mengembalikan kekurangan beras itu, dengan menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Abdul Latif. "Jadi Pak Latif ini, bukan karena diselamatkan, tapi karena tidak memenuhi unsur untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya, menjelaskan.

Awalnya, jumlah terduga kasus korupsi korupsi raskin di Gudang Bulog Pamekasan itu, sebanyak 12 orang, namun karena dua orang dinilai tidak memenuhi unsur dan tidak cukup bukti maka yang ditetapkan menjadi tersangka sebanyak 10 orang, termasuk mantan Kepala Bulog Subdivre XII Madura Suharyono.

"Saat ini ada enam tersangka yang sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya," ujar Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus itu, Nur Halifah.

Kasus dugaan penggelapan bantuan raskin di Gudang Bulog Subdivre XII Madura itu, terjadi pada 2014.

Sebanyak 1.504 ton raskin digudang Bulog Madura itu diketahui hilang, namun oleh pejabat Bulog Madura kala itu dibuat seolah bantuan beras untuk rakyat miskin itu telah disalurkan.

Tiga bulan kemudian, stok beras tetap kosong, meski telah dilakukan pengadaan oleh Bulog Jawa Timur, sehingga Bulog Jatim akhirnya melaporkan ke Kejati Jatim dan oleh Kejati dilimpahkan ke Kejari Pamekasan, karena tempat kejadian perkaranya di Pamekasan.

Perkara tindak pidana korupsi di Gudang Bulog Subdivre XII Madura ini merupakan bagian dari berbagai jenis kasus korupsi bantuan raskin di Kabupaten Pamekasan.

Korupsi Raskin Lainnya
Selain kasus di Gudang Bulog Pamekasan, Kejari Pamekasan juga telah memproses sejumlah kepala desa yang diduga terlibat korupsi raskin. Antara lain Kepala Desa Toket, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

Kepala Desa Toket ini merupakan salah satu kepala desa yang telah diproses hukum oleh tim penyidik Kejari Pamekasan karena terlibat korupsi bantuan raskin.

Dua kepala desa lainnya, masing-masing Kepala Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu Moh Urip dan Kepala Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan Mustahep.

Kasus yang dilakukan dua kepala desa ini sama dengan kasus yang dilakukan Kepala Desa Toket Isnaini, yakni tidak memberikan jatah bantuan raskin kepada warga penerima bantuan.

Sementara, berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan ke DPRD Pamekasan sepanjang 2009 hingga 2014, penggelapan bantuan beras bagi warga miskin ini terjadi di semua desa, yakni 147 desa dan 11 kelurahan di Kabupaten Pamekasan.

Dari jumlah tersebut, baru sebagian kepala desa yang kini diproses hukum oleh tim penyidik Kejari Pamekasan, sedangkan sisanya masih menunggu giliran. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017