Bangkalan (Antara Jatim) - Jajaran Polres Bangkalan, Jawa Timur menyita sebanyak 90 unit sepeda motor "bodong" yakni jenis sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor.

"Ke-90 sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor ini kami sita dari sejumlah titik yang sering menjadi tempat balapan liar," kata Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Inggit Prasetyanto di Bangkalan, Senin.

Inggit menjelaskan, ada beberapa titik yang biasa digunakan sebagai tempat balapan liar oknum pemuda, pelajar dan sebagian mahasiswa di Kabupaten Bangkalan.

Antara lain di Jalan Kembang Ring-road Bagian Barat yang terletak di Desa Bilaporah, Kecamatan Socah dan di Jalan Raya Skep, Kelurahan Bancaran.

Selain itu, jalur menuju akses jembatan Suramadu juga sering menjadi ajang balap liar oknum pemuda dan pelajar di Kabupaten Bangkalan.

"Dari tiga titik ini, kami melakukan penyitaan kendaraan mereka," kata Inggit.

Ia menjelaskan, sepeda motor yang diamankan itu, yang tidak dilengkap dengan STNK, dan pemiliknya tidak mengantongi surat izin mengemudi.

"Hampir setiap malam minggu balapan liar oleh oknum pemuda Bangkalan digelar di tiga ini. Makanya, kami langsung mendatangi lokasi itu, membubarkan aksi mereka dan menyita kendaraan yang tidak dilengkapi STNK," terang Kasat Lantas.

Tidak hanya menyita kendaraan, polisi juga menahan para pembelap liar yang tidak membawa surat tanda nomor kendaraan bermotor dan SIM itu di Mapolres Bangkalan.

Polisi selanjutnya memanggi orang tua mereka ke Mapolres Bangkalan.

"Ini sengaja kami lakukan, agar orang tuanya tahu tentang aktivitas mereka di lapangan. Sebab kami yakin, orang tua mereka tidak tahu," kata Wakapolres Bambang Kompol Imam Pauji. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016