Tulungagung (Antara Jatim) - Puluhan warga dari dua desa di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin mendatangi kantor pemkab setempat untuk memprotes pemberhentian perangkat secara sepihak serta kasus hukum yang menjerat oknum kades setempat.
"Agenda hari ini yakni audiensi tindak lanjut dari kasus hukum yang menjerat dua kepala desa, yakni Desa Sawo dan Desa Gedangan," kata Ketua LSM Bintang Nusantara (Bintara) Ali Sodik usai audiensi dengan bagian pemerintahan Pemkab Tulungagung.
Tiba di kantor pemkab sekitar pukul 13.00 WIB, puluhan warga yang didampingi LSM Bintara langsung diterima Bagian Pemerintahan Pemkab Tulungagung.
Ali menjelaskan, pertama tentang kasus yang menjerat kepala Desa Sawo, yakni tentang pemberhentian perangkat desa yang tanpa melalui pemeriksaan dari inspektorat atau tidak sesuai dengan perda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Menurut Ali, penonaktifan atau pemecatan sepihak itu terdapat celah hukum, dimana pemberhentian perangkat tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Jadi kepala desa itu sudah sewenang-wenang. Padahal sudah diperiksa oleh inspektorat, ditegur oleh bupati namun belum juga dilaksanakan. Oleh sebab itu bupati harus memberhentikan sementara kepala desa tersebut," katanya.
Sedangkan untuk kasus Desa Gedangan, lanjut Ali, kepala desa tersebut diberhentikan atas dasar musyawarah dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karena kades bersangkutan menjadi terpidana yang sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Ali mengungkapkan, pihak BPD Gedangan sudah mengajukan permohonan pemberhentian kepada bupati, namun hingga kini tak kunjung ada jawaban.
"Di sini inspektorat sudah memeriksa pelapor, terlapor, serta saksi, namun belum ada jawaban. Pemkab menjanjikan untuk jawaban akan diberikan nanti setelah jangka waktu sebulan," katanya.
Dikonfirmasi, Kasubbag Evaluasi Penyelenggara Pemerintah Desa/Kelurahan, Bagian Pemerintahan Pemkab Tulungagung Yudi Irwanto berjanji untuk menindaklanjuti protes warga kedua desa tersebut.
"Ya, nanti kami akan melihat pemeriksaan terakhir yang dilakukan oleh inspektorat, untuk mengambil keputusan," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016
"Agenda hari ini yakni audiensi tindak lanjut dari kasus hukum yang menjerat dua kepala desa, yakni Desa Sawo dan Desa Gedangan," kata Ketua LSM Bintang Nusantara (Bintara) Ali Sodik usai audiensi dengan bagian pemerintahan Pemkab Tulungagung.
Tiba di kantor pemkab sekitar pukul 13.00 WIB, puluhan warga yang didampingi LSM Bintara langsung diterima Bagian Pemerintahan Pemkab Tulungagung.
Ali menjelaskan, pertama tentang kasus yang menjerat kepala Desa Sawo, yakni tentang pemberhentian perangkat desa yang tanpa melalui pemeriksaan dari inspektorat atau tidak sesuai dengan perda tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Menurut Ali, penonaktifan atau pemecatan sepihak itu terdapat celah hukum, dimana pemberhentian perangkat tidak sesuai dengan aturan yang ada.
"Jadi kepala desa itu sudah sewenang-wenang. Padahal sudah diperiksa oleh inspektorat, ditegur oleh bupati namun belum juga dilaksanakan. Oleh sebab itu bupati harus memberhentikan sementara kepala desa tersebut," katanya.
Sedangkan untuk kasus Desa Gedangan, lanjut Ali, kepala desa tersebut diberhentikan atas dasar musyawarah dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karena kades bersangkutan menjadi terpidana yang sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Ali mengungkapkan, pihak BPD Gedangan sudah mengajukan permohonan pemberhentian kepada bupati, namun hingga kini tak kunjung ada jawaban.
"Di sini inspektorat sudah memeriksa pelapor, terlapor, serta saksi, namun belum ada jawaban. Pemkab menjanjikan untuk jawaban akan diberikan nanti setelah jangka waktu sebulan," katanya.
Dikonfirmasi, Kasubbag Evaluasi Penyelenggara Pemerintah Desa/Kelurahan, Bagian Pemerintahan Pemkab Tulungagung Yudi Irwanto berjanji untuk menindaklanjuti protes warga kedua desa tersebut.
"Ya, nanti kami akan melihat pemeriksaan terakhir yang dilakukan oleh inspektorat, untuk mengambil keputusan," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016