Surabaya (Antara Jatim) - Eddi Rachmat menyatakan bahwa penunjukan dirinya sebagai Pelaksana
Tugas (Plt) Ketua DPC Hanura Surabaya menggantikan posisi Whisnu
Whardana yang tersangkut masalah hukum, sudah sesuai aturan partai.
Plt Ketua DPC Hanura Surabaya Eddi Rachmat, di Surabaya, Minggu, mengatakan sebelum dirinya mendapatkan SK pengangkatan bernomor SKEP/19/C/DPD.JTM/HANURA/XI/2016 dari DPD Hanura Jatim atas persetujuan DPP Hanura, sempat menjadi Wakil Sekretris DPD Hanura Jatim pada 20 Oktober 2016.
"Namu pada saat itu juga saya sudah mengajukan pengunduran diri kepada DPD dari jabatan wakil ketua DPC Hanura Surabaya," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris DPC Hanura Surabaya Agus Santoso bersama sejumlah PAC sempat mempersoalkan SK tersebut. Hal ini dikarenakan Eddi Rachmat sampai saat ini masih terdaftar secara sah sebagai anggota DPC Hanura Surabaya, sementara sesuai AD/ART partai Hanura, yang bisa menduduki posisi Plt hanyalah struktural diatasnya yakni DPD.
Eddi mengatakan kemungkinan Agus Santoso belum mengetahui adanya surat tembusan pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPC Hanura Surabaya. Ia mengatakan tidak mungkin DPD mengeluarkan SK jika dirinya belum menjadi pengurus DPD.
"Yang membuat SK DPC itu DPD, jadi pengunduran diri kan harus ke DPD, mungkin tembusannya yang belum, saya tidak tau," katanya.
Saat ditanya apakah namanya masuk dalam pengajuan DPD ke DPP hasil rapat ulang pleno, karena sebelumnya DPD hanya mengajukan nama Ari Hafiz, karena calon lainnya yakni Wayan Dendra telah menyatakan mundur? Eddi menjawab jika DPP hanya menyetujui, tetapi jika tidak, maka sudah menjadi kewajiban DPD untuk mencarikan gantinya, melalui rapat ulang pleno.
"Ya seharusnya begitu, tidak mungkin DPD mengangkat begitu saja tanpa adanya persetujuan DPP, dan perlu diingat, DPD bersifat usulan, kalau usulannya tidak disetujui, mungkin diusulkan yang lain," katanya. (*)
Plt Ketua DPC Hanura Surabaya Eddi Rachmat, di Surabaya, Minggu, mengatakan sebelum dirinya mendapatkan SK pengangkatan bernomor SKEP/19/C/DPD.JTM/HANURA/XI/2016 dari DPD Hanura Jatim atas persetujuan DPP Hanura, sempat menjadi Wakil Sekretris DPD Hanura Jatim pada 20 Oktober 2016.
"Namu pada saat itu juga saya sudah mengajukan pengunduran diri kepada DPD dari jabatan wakil ketua DPC Hanura Surabaya," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris DPC Hanura Surabaya Agus Santoso bersama sejumlah PAC sempat mempersoalkan SK tersebut. Hal ini dikarenakan Eddi Rachmat sampai saat ini masih terdaftar secara sah sebagai anggota DPC Hanura Surabaya, sementara sesuai AD/ART partai Hanura, yang bisa menduduki posisi Plt hanyalah struktural diatasnya yakni DPD.
Eddi mengatakan kemungkinan Agus Santoso belum mengetahui adanya surat tembusan pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPC Hanura Surabaya. Ia mengatakan tidak mungkin DPD mengeluarkan SK jika dirinya belum menjadi pengurus DPD.
"Yang membuat SK DPC itu DPD, jadi pengunduran diri kan harus ke DPD, mungkin tembusannya yang belum, saya tidak tau," katanya.
Saat ditanya apakah namanya masuk dalam pengajuan DPD ke DPP hasil rapat ulang pleno, karena sebelumnya DPD hanya mengajukan nama Ari Hafiz, karena calon lainnya yakni Wayan Dendra telah menyatakan mundur? Eddi menjawab jika DPP hanya menyetujui, tetapi jika tidak, maka sudah menjadi kewajiban DPD untuk mencarikan gantinya, melalui rapat ulang pleno.
"Ya seharusnya begitu, tidak mungkin DPD mengangkat begitu saja tanpa adanya persetujuan DPP, dan perlu diingat, DPD bersifat usulan, kalau usulannya tidak disetujui, mungkin diusulkan yang lain," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016