Surabaya (Antara Jatim) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya melakukan klarifikasi surat pengajuan pergantian antar waktu (PAW) Eddi Rachmat yang dilayangkan oleh DPC Partai Hanura Surabaya.
"Sebagai tindak lanjut surat pengajuan PAW, BK mengundang Sekretaris DPC Hanura Surabaya Agus Santoso untuk mengklarifikasi surat PAW," kata Ketua BK DPRD Surabaya Minun Latif usai melakukan klarifikasi di ruang BK Surabaya, Rabu.
Menurut dia, klarifikasi kali ini untuk memastikan keabsahan surat dari DPC Hanura. "Setelah saya klarifikasi, ternyata benar surat itu berasal dari DPC Hanura Surabaya," ujarnya.
Ia mengatakan dari pertemuan tersebut juga telah diputuskan untuk mengembalikan masalah pengajuan PAW ke Hanura Surabaya. Mengingat pengajuan PAW terhadap Edi Rahmat merupakan masalah internal partai.
"Kita kembalikan permasalahannya. Karena jalan keluar dari masalah ini ada di internal partai yang bersangkutan," katanya.
Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menilai ada salah prosedur dalam PAW yang diajukan DPC Hanura Kota Surabaya. Dimana PAW yang diajukan ternyata langsung berasal dari DPC.
Padahal sesuai dengan AD/ART partai, surat pengajuan PAW harus berasal dari DPP partai bersangkutan sebagai induk organisasi. Termasuk dilengkapi surat persetujuan dari DPD Hanura Jawa Timur.
"Ini menyalahi prosedur jadi permasalahan kita kembalikan," ujarnya.
Saat ditanya apakah jika ada surat dari DPP Hanura pihaknya akan menindaklanjuti pengajuan pergantian antar waktu ini, secara tegas Minun Latif membenarkan. "Jika ada surat dari DPP kita siap memprosesnya. Tapi kita tidak mau berandai-andai," katanya. (*)