Bojonegoro (Antara Jatim) - Dewan Pengupahan Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menghitung ulang besarnya upah minimum kabupaten (UMK) 2017 yang sudah ditetapkan Rp1.677.000 per bulan dengan tidak memasukkan pertumbuhan sektor migas di dalamnya.
    
"Dewan Pengupahan sekarang masih menghitung ulang UMK 2017 tanpa memasukkan pertumbuhan sektor migas yang tahun lalu sekitar 15 persen," kata Kepala Disnakertransos Bojonegoro Adi Witjaksono, di Bojonegoro, Selasa.
    
Dewan Pengupahan sebelumnya sudah menyampaikan besarnya UMK 2017 sebesar Rp1.677.000 per bulan kepada Bupati Bojonegoro Suyoto untuk memperoleh persetujuan.
    
Namun, lanjut dia, usulan besarnya UMK 2017 itu dikembalikan kepada dewan pengupahan dengan alasan tidak  tepat kalau untuk menentukan UMK 2017 dengan memasukkan pertumbungan sektor migas.
    
Yang jelas, kata dia, masuknya pertumbuhan sektor migas tahun lalu sekitar 15 persen akan memicu kenaikan UMK menjadi besar yaitu dari Rp1.462.000 per bulan tahun lalu menjadi Rp1.677.000 per bulan.
    
Padahal, menurut dia, kalau produksi minyak di daerahnya turun, bahkan habis akan mengakibatkan UMK turun drastis.
    
"Sesuai jadwal batas terakhir pengiriman UMK 2017 kepada Gubernur Jawa Timur, pada 10 November," ucapnya menambahkan.
    
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro Imam WS., menjelaskan kenaikan UMK 2017 itu mengacu hasil survei 60 item yang menjadi kebutuhan hidup layak (KHL) buruh selama sebulan.
    
Survei KHL, lanjut dia, dilaksanakan di Pasar Tradisional Banjarjo, di Kecamatan Kota, Pasar Kalitidu, Sumberrejo, dan Kapas.
    
Survei mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
    
UMK 2017 buruh sebesar Rp1.677.000 per bulan itu ditetapkan dewan pengupahan yang terdiri dari Disnakertransos, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan pihak terkait lainnya.
    
Ia menambahkan upah umum pedesaan (UUP) 2017 tidak ada perubahan sama dengan tahun lalu sebesar Rp1.005.000 per bulan."Untuk UUP berlaku selama lima tahun," tambahnya. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016