Jakarta (Antara) - Mampukah pasangan petahana kepala daerah yang pada 21-23 September 2016 telah mendaftarkan keikutsertaannya untuk Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2017 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mampu menyamai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan Saifullah Yusuf?

Setidaknya itulah salah satu yang ingin ditiru oleh petahana yang baru satu periode dan ingin mempertahankan posisinya pada periode kedua.

Soekarwo dan Saifullah Yusuf merupakan pasangan yang bertahan sejak awal. Pakde Karwo dan Gus Ipul, panggilan akrab mereka, memenangkan Pilkada Jawa Timur tahun 2008 dan tahun 2013.

Mereka sejak awal telah berpasangan bersama dan mempertahankan pasangan untuk periode kedua. Mereka merupakan sedikit contoh pasangan yang tetap serasi sedangkan di daerah lain banyak contoh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih pada satu pilkada lalu "pecah" kongsi dan saling menjadi pesaing untuk pilkada berikutnya.

Untuk Pilkada DKI Jakarta 2017, misalnya, pasangan petahana, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat yang terbentuk pada 2014 kembali dipasangkan oleh empat partai politik pengusung mereka yakni PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Hanura, dan Partai Golkar.

Sebelumnya, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017 hasil Pilkada 2012 adalah Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama.

Baru dua tahun menjadi DKI 1, Jokowi dipercaya rakyat menjadi Presiden pada Pemilu 2014, sedangkan Basuki Tjahaja Purnama beralih menjadi DKI 1 dan mendapatkan Djarot Saiful Hidayat yang juga salah seorang Ketua DPP PDI Perjuangan dipilih menjadi Wakil Gubernur.

Petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat kembali berpasangan untuk Pilkada 2017 dan pasangan itu telah mendaftar pada Rabu (21/9) di KPU DKI Jakarta.

Pasangan Rusli Habibie dan Idris Rahim, yang juga petahana Gubernur dan Wagub Gorontalo, diusung kembali oleh Partai Golkar serta Partai Demokrat dan resmi mendaftar ke KPU setempat pada Jumat.

Rusli Habibie juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Gorontalo, sedangkan Idris Rahim merupakan pejabat birokrat provinsi itu yang pernah menjabat Sekretaris Daerah Pemprov Gorontalo pada 2006-2012.

Pasangan Rusli dan Idris pertama kali memenangkan pilkada pada 2011, setelah ada penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perselisihan perolehan suara.

MK pada 19 Desember 2011 menetapkan perolehan suara yang benar atas nama pasangan nomor urut 1 Rusli Habibie-Idris Rahim memperoleh 264.011 suara, pasangan nomor urut 2 Gusnar Ismail-Tonny Uloli 183.060 suara, dan pasangan nomor urut 3 David Bobihoe Akib-Nelson Pomalingo 48.104 suara.

MK yang ketika itu dipimpin Mahfud MD, memerintahkan KPU Provinsi Gorontalo memperbaiki Keputusan Nomor 22/Kpts/Pilgub/KPU-Prov-027/2011 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Gorontalo Tahun 2011 tertanggal 23 November 2011.

Keputusan KPU saat itu menyebutkan pasangan Rusli-Idris 264.011 suara, pasangan petahana Gusnar-Toni 183.060 suara, dan pasangan dari jalur indepeden David-Nelson 153.252 suara.

Gusnar-Toni menggugat ke MK karena menduga ada kecurangan suara di Kabupaten Gorontalo. David Bobihoe saat itu Bupati Gorontalo yang telah dua periode menjabat. MK mengurangi perolehan suaraa David-Nelson.

Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin dan Wakil Bupati Natsir Ibrahim Daeng Nojeng juga kembali mendaftarkan diri ke KPU setempat untuk Pilkada 2017.

Partai Golkar yang mengusung pasangan itu bahkan menyerukan harga mati untuk memenangkan pasangan itu. Selain oleh Golkar, pasangan itu juga diusung oleh Partai Demokrat, PAN, Gerindra, dan PPP.

Pasangan petahana Burhanuddin-Nojeng itu antara lain akan menghadapi penantang yakni pasangan Syamsari Kitta-Achmad Se're yang diusung PKS, NasDem, dan PKB.

Hal yang menarik pasangan ini mengklam mendapat dukungan penuh dari keluarga Yasin Limpo lantaran ketua tim pemenangan mereka adalah Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gowa Tenri Olle Yasin Limpo, kakak kandung Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo.

Di Kabupaten Buleleng, Bali pasangan petahana Bupati Agus Suradnyana dan Wakil Bupati I Nyoman Sutjidra. Pasangan yang diusung oleh PDI Perjuangan ini bahkan didukung pula oleh enam partai politik lain, yakni NasDem, Gerindra, Hanura, PPP, PKB dan PAN.

Pasangan Agus dan Nyoman mendaftar ke KPU setempat pada Rabu (21/9) dan diiringi oleh massa yang berjumlah ribuan orang dari simpatisan ketujuh partai tersebut.

Sementara Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji tidak bersama lagi dengan Wakil Bupati Ahmad Edi Susanto, untuk bertarung dalam periode kedua melalui Pemilu 2017. Edi bersiap mencalonkan diri sebagai Bupati Cilacap.

Tatto bersanding dengan calon Wakil Bupati Syamsul Aulia Rahman yang merupakan staf di Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Cilacap. Syamsul telah mundur dari pegawai negeri sipil di unit kerja tersebut.

Mereka mendaftar ke KPU Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Rabu (21/9). Mereka diusung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, PKB, dan PAN.
    
Cuti
Bila Basuki Tjahaja Purnama mendaftarkan gugatan uji materi (judicial review) UU Pilkada ke MK, Bupati Cilacap Tatao Suwarto mengaku siap cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara selama massa kampanye. Ia menjadwalkan cuti pada 24 Oktober 2016 hingga 12 Februari 2017.

Dia mempercayakan pada perangkat pemerintah setempat sampai akhirnya saya kembali usai cuti. Ia meyakni Dinas-Dinas di Pemerintah Kabupaten Cilacap sudah siap dan akan berjalan dengan baik tugas-tugas pemerintahan daerah setempat.

Tiap KPU daerah memerika secara seksama surat pernyataan tertulis kesiapan cuti untuk calon petahana.

KPU DKI, misalnya, memeriksa ada tidaknya surat pernyataan cuti dari pasangan Basuki-Djarot. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan mereka harus melampirkan pernyataan tertulis kesediaan melaksanakan cuti selama masa kampanye.

Direktur Eksekutif Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menjelaskan bahwa ketentuan cuti kampanye bagi petahana yang maju dalam Pilkada memiliki tujuan dan maksud yang baik, yakni mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana," ujar Titi ketika dihubungi di Jakarta, Rabu.

Penting bagi petahana yang maju dalam Pilkada untuk menggariskan arah kebijakan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah selama masa cuti. Aturan terkait cuti bagi petahana tidak hanya untuk kota Jakarta, namun juga untuk seluruh daerah.

"Semua daerah yang Pilkada memang secara empirik selama ini banyak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana, maka aturan cuti kampanye ini sebenarnya bermaksud baik," ujar Titi.

Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan menegaskan kewajiban cuti kampanye calon kepala daerah petahana tidak melanggar konstitusi sehingga patut dilaksanakan.

Cuti kampanye tidak menghilangkan masa jabatan seorang petahana. Arteria bahkan meminta Ahok patuh terhadap ketentuan undang-undang yang mewajibkan calon petahana mengambil waktu cuti untuk melakukan kampanye. Kampanye adalah substansi dari pilkada yang harus dilaksanakan.

Kampanye adalah forum komunikasi politik di mana pasangan calon memperkenalkan diri, visi-misi dan program. Ini kewajiban hukum, bukan hak, jadi tidak bisa petahana tidak mau menggunakan hak untuk berkampanye. Kalau tidak melaksanakan kampanye artinya tidak melaksanakan tahapan pilkada dan bisa didiskualifikasi. (*)

Pewarta: Budi Setiawanto

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2016